Alphard Pakai Strobo di Jalan Rasuna Said Kena Tegur Polisi

14 Februari 2023 10:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Alphard bernopol B 1185 ZF ditegur karena memakai strobo. Foto: TMC Polda Metro
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Alphard bernopol B 1185 ZF ditegur karena memakai strobo. Foto: TMC Polda Metro
ADVERTISEMENT
Entah untuk tujuan apa mobil Toyota Alphard bernopol B 1185 ZF ini memakai strobo. Alhasil saat melintas di ruas Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, pengemudi mobil mahal ini kena tegur polisi.
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip dari akun instagram TMC Polda Metro Jaya, Selasa (14/2), peneguran dilakukan Iptu Setyo Utomo dan Briptu Apri.
Pengendara mendapat peringatan agar tak memasang strobo. Setelah diberi peringatan, kendaraan diminta melanjutkan lagi perjalanannya.
Sebenarnya, sesuai UU Lalu Lintas ada sanksi bagi kendaraan yang mengunakan lampu strobo.
Velfire bernopol B 1185 ZF ditegur karena memakai strobo. Foto: TMC Polda Metro
Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Namun, tak diketahui juga mengapa pengemudi Alphard itu hanya diberi teguran. Tak heran publik mempertanyakan mengapa tak ada penindakan seperti perintah mencopot strobo di tempat.
Velfire bernopol B 1185 ZF ditegur karena memakai strobo. Foto: TMC Polda Metro
"Polri Dit Lantas PMJ melakukan peneguran dan imbauan kepada pengendara mobil yang memakai strobo di Jl. Rasuna Said Kuningan Jaksel," tulis TMC Polda Metro.
ADVERTISEMENT