news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alpin Andrian, Penusuk Syekh Ali Jaber, Terancam Hukuman Mati

16 September 2020 17:13 WIB
comment
41
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syekh Ali Jaber Foto: Instagram/@syekh.alijaber
zoom-in-whitePerbesar
Syekh Ali Jaber Foto: Instagram/@syekh.alijaber
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Alpin Andria alias Alfin Andrian sebagai tersangka atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu (13/9). Tersangka pun terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana percobaan pembunuhan. Hal itu dibuktikan dengan adanya rencana penyerangan oleh tersangka.
Pelaku penusuk Syekh Ali Jaber. Foto: Twitter/@@sandrotama
“Yaitu pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan dan kita kenakana pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
“Jadi ancaman hukumannya, hukuman mati, atau seumur hidup,” imbuh Argo.
Argo menyebut, Tim Densus 88 juga telah dikerahkan ke lokasi untuk mendalami identitas tarsangka. Sejauh ini belum ditemukan kelompok yang berkaitan dengan tersangka.
“Penyidik dari mabes Polri turun ke sana, dari Densus 88 juga turun ke sana, tentunya mau melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh, atau ada orang lain. semua sedang kami selidiki,” ujar Argo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: POLRI
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, Alpin akan dijerat dengan pasal berlapis. Hakim nantinya yang akan menentukan pasal mana yang tepat untuk dikenakan ke Aplian terkait penusukan Syekh Ali Jaber.
ADVERTISEMENT
"Tersangka AA (Alpin Andria) berusia 24 tahun sudah patut diduga telah melanggar hukum pidana yang diatur di Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 Juncto 351 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 53 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1," jelas Pandra, seperti dikutip dari Lampung Geh!, media partner kumparan, Selasa (15/9).
Seperti diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh pria bernama Alpin Andria (24) saat mengisi ceramah di Kota Bandar Lampung pada Minggu (13/9). Ia kemudian dilarikan ke puskesmas terdekat.