Altafasalya Mimpi Buruk Usai Bunuh Mahasiswa UI: Tiap Tidur Dihantui Korban
·waktu baca 2 menit

Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) mengaku tidak bisa tidur nyenyak setelah membunuh mahasiswa Sastra Rusia UI, Muhammad Naufal Zidan. Naufal ialah adik kelas Altafasalya yang dibunuh di kamar kosnya di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Pembunuhan terjadi pada Rabu (2/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Keluarganya kemudian sempat mencari keberadaan Naufal karena tidak bisa dihubungi.
Pada Jumat (4/8), akhirnya kemudian ditemukan Naufal sudah tidak bernyawa saat kamar kosnya dibuka. Jenazahnya dibungkus plastik trash bag dan ditaruh di kolong kasur. Laptop, hp, hingga kartu ATM korban hilang.
Pada hari yang sama, pelaku langsung ditangkap di kosannya yang berjarak sekira 1 kilometer dari lokasi kejadian. Selama dua hari usai pembunuhan, pelaku mengaku belum sempat menjual barang-barang korban karena mimpi buruk.
"Belum sempat, niatnya memang mau dijual tapi belum sempat menjual, karena pelaku ini sejak kejadian itu apabila dia tertidur dia mimpi langsung korban dateng ingin membunuh dia," kata Wakil Kepala Satreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohang dalam konferensi pers, Sabtu (5/8).
"Makanya dia tidak ada lagi sempat berpikiran untuk menjual. Dia dikejar bayangan terus trauma itu," sambungnya.
Motif pembunuhan itu ialah karena pelaku terlilit utang pinjaman online. Korban dan pelaku disebut sempat berbisnis kripto.
Belakangan, pelaku mengalami kerugian dalam bisnis tersebut hingga Rp 80 juta. Ia kemudian berujung terlibat pinjaman online yang tidak bisa dilunasinya.
Hingga akhirnya, pelaku membunuh korban dengan maksud menguasai harta. Pelaku berpikir korban yang sukses dengan bisnis kripto itu mempunyai harta yang bisa melunasi utangnya.
“Tahu korban tahu punya banyak duit, punya laptop, ambil duit, ambil (kartu) ATM, karena tidak tahu pinnya 2 kali gagal akhirnya diblokir,” kata Nirwan.
Nirwan mengatakan pelaku memilih MNZ sebagai korban ini karena iri investasi kripto korban berhasil dibanding dengan investasi pelaku yang akhirnya malah merugi dan berutang ke pinjol.
“Karena kan korban ini lebih sukses dan mungkin berpikir bahwa isi ATM korban ini bisa melunasi utang pelaku. Pengakuan korban ini juga pernah berhasil, tapi per Januari ini gagal mulu,” tuturnya.
Sementara saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Depok. Nirwan mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman mati.
“(Dijerat pasal) 340 dan atau 338 dan atau 365 ayat 5. Pisau (pelaku) sudah lama dimiliki, ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun,” kata Nirwan.
