Alumni: Senioritas Maut Mulai Terjadi Saat STIP Pindah ke Marunda 2002

10 Mei 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum CAAIP Iko Johansyah saat menghadiri acara pemakaman Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas dianiaya seniornya di Desa Gunaksa, Bali/Jumat (10/5). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum CAAIP Iko Johansyah saat menghadiri acara pemakaman Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas dianiaya seniornya di Desa Gunaksa, Bali/Jumat (10/5). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran atau CAAIP menyayangkan adanya aksi senioritas maut di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Alumni meminta polisi memberikan hukuman setimpal terhadap pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kami juga turut berduka cita dan ini terus terang ini adalah tindakan kriminal yang memang bagaimana pun juga hukum harus ditegakkan seadil-adilnya," kata Ketua Umum Corps CAAIP Iko Johansyah di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali, Jumat (10/5).
Iko merupakan mahasiswa STIP angkatan 33. Dia mengaku semasa menempuh pendidikan di STIP yang masih beralamat di Jalan Gunung Sahari tidak pernah terjadi kekerasan atau senioritas.
Kekerasan atau senioritas justru mulai terjadi pada saat STIP pindah ke kampus baru di Marunda.
Berdasarkan informasi dari website STIP, kampus ini resmi berdiri di Jalan Gunung Sahari pada 1957. Kampus STIP pindah ke Marunda pada tahun 2002.
"Asrama kami dulu di Jalan Gunung Sahari, Ancol itu belum pernah ada kejadian seperti ini begitu sudah di Marunda kok terjadi, kami bingung," katanya.
ADVERTISEMENT
Iko menilai perlu kajian mendalam menganalisa faktor pemicu kekerasan di sekolah kedinasan. Salah satu yang dianalisa adalah apakah ketua sekolah menjalankan statuta atau aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Setiap sekolah punya statuta yang berasal dari Kemenhub, ini sekolah menjalankan statuta atau tidak. Ini perlu cek. Apakah kalau statuta dijalankan malah terjadi lebih buruk?, kalau sudah ada statuta tapi tidak berjalan yang bertanggung jawab atas tidak berjalannya statuta ini siapa? Apa yang perlu diubah?," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas dianiaya seniornya, Jumat (3/5) lalu.
Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Tegar Rafi Sanjaya, KAK alias K, WJP, dan FA alias A. Mereka merupakan senior satu tingkat di atas Putu.
ADVERTISEMENT
Motif penganiayaan adalah senioritas. Ada arogansi dari Tegar sebagai taruna tingkat II terhadap Putu Satria dkk yang baru tingkat awal, taruna baru alias junior.
Akibat perbuatannya, Tegar diancam 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.