Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alumni Unhan: Pelibatan TNI Berantas Teroris Jangan Dianggap Represi
25 Mei 2018 12:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Akhir-akhir ini terjadi terorisme dan keterlibatan TNI sangat penting. Bukan masalah ketidakmampuan sebuah institusi. Tapi kita belajar dari UU TNI sendiri yang sudah menyatakan TNI berperan jika terjadi hal-hal tersebut," kata Heru di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
"Saya rasa sekali lagi tolong jangan ini diartikan bahwa ini bentuk represifme. TNI bukan hanya menyelesaikan masalah terorisme saja," imbuhnya.
Heru pun setuju TNI dilibatkan dalam penanggulangan terorisme. Menurutnya, tidak perlu ada perdebatan lagi soal peran TNI tersebut karena sebelumnya sudah ada UU yang mengatur. Selain itu, lanjut dia, saat ini TNI sudah tidak berpolitik, sama juga halnya dengan Polri.
"Kenapa sekarang giliran TNI ingin berperang untuk menyelesaikan masalah terorisme karena menjadi sebuah bahaya laten bagi bangsa, kenapa kita harus protes dan ada payung hukumnya? Enggak perlu tunggu revisi, enggak perlu Perppu, (sudah ada) UU nya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Yang paling penting TNI tidak berpolitik. Ingat, yang pertama kali keluar dari MPR adalah fraksi TNI-Polri, arti kata TNI sudah menyatakan dia tidak berpolitik. Poltik TNI adalah politik negara, jadi tidak perlu khawatir bahwa dia adalah milik kita semua, seperti Pak Presiden," pungkasnya.
Peran TNI termasuk pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI dalam menangani aksi terorisme memang telah memiliki payung hukum. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. Mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. Mengatasi aksi terorisme;
4. Mengamankan wilayah perbatasan;
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. Mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
ADVERTISEMENT
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan Keputusan politik negara.