Alur Gugatan Pilpres di MK, 14 Juni Mulai Sidang

27 Mei 2019 22:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kubu Prabowo-Sandi telah secara resmi memasukan gugatan terkait hasil pemilu yang dirilis oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, MK telah menyusun penjadwalan terkait sidang Prabowo-Sandi di MK.
ADVERTISEMENT
MK memulainya dengan tahapan pengajuan atau permohonan dari paslon yang merasa dirugikan. Tahapan ini dibuka pada tanggal 21-24 Mei 2019 dan telah dilaksanakan oleh Prabowo-Sandi pada 24 Mei lalu.
Kemudian, MK akan meregistrasi permohonan pada 11 Juni 2019, atau pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Pada tanggal ini, MK juga akan menyampaikan salinan permohonan pemohon sekaligus pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
"Ini pengajuan permohonan, tapi permohonan ini nanti akan di registrasi 11 Juni. Permohonan itu berarti sudah menjadi perkara," jelas Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di gedung MK, Jumat (24/5).
Tahapan ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan yang akan dilakukan pada 14 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Setelah tahapan itu selesai, MK kemudian akan melanjutkan dengan pemeriksaan persidangan pada 17-24 Juni 2019. Kemudian dilanjut dengan rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 25-27 Juni 2019.
"Kemudian sidang pendahuluan akan dilaksanakan 14 Juni kemudian tanggal 17-21 Juni itu sidang pembuktian," terang Fajar.
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
Setelah semua tahapan di atas diselesaikan, maka MK akan melakukan sidang putusan pada 28 Juni 2019. Pada tanggal ini, MK juga akan melakukan penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman.
"Kemudian tanggal 28 memutus perselisihan hasil pilpres," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, perkara gugatan pilpres 2019 akan ditangani oleh seluruh hakim MK. Dalam hal ini, dia menjamin independensi seluruh hakim MK dalam menangani sengketa pilpres.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Dari 9 hakim konstitusi, semuanya independensinya bisa dijamin," ujar Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di gedung MK, Kamis (23/5).