Alvin Lie: Pemprov Kalbar Tak Berwenang Larang Batik Air, Ini Maladministrasi

25 Desember 2020 20:37 WIB
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan keterangan saat menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi PLN di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan keterangan saat menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi PLN di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) melarang maskapai Batik Air mengangkut penumpang ke Kalbar selama 10 hari mulai 27 Desember. Larangan itu terbit setelah ada 5 penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta positif COVID-19 saat tiba di Bandara Supadio, Pontianak.
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman, Alvin Lie, mengatakan langkah Pemprov Kalbar tersebut telah menyalahi kewenangannya. Alvin menyatakan instansi yang berhak menerbitkan, menangguhkan, atau mencabut izin rute penerbangan ialah Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Yang menerbitkan izin rute penerbangan itu adalah Kemenhub, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara, bukan Pemprov. Bagaimana Pemprov dapat melakukan hal-hal yang bukan wewenangnya. Ini adalah maladministrasi. Penyalahgunaan kewenangan, berbuat di luar kewenangan, dan berbuat sewenang-wenang," kata Alvin dalam keterangannya, Jumat (25/12).
Armada Batik Air Pesawat A320neo Foto: Dok. Batik Air
Alvin menyatakan tidak adil menyalahkan maskapai jika ada penumpang yang positif corona. Menurutnya, penumpang itu sudah positif sebelum berangkat dari Bandara Soetta.
"Sejak calon penumpang itu melakukan tes antibodi sampai tanggal keberangkatan apa pun bisa terjadi kan. Kemudian juga hasil uji COVID-19 itu divalidasi oleh KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di Soekarno-Hatta," kata Alvin.
ADVERTISEMENT
Alvin menegaskan, pihak maskapai maupun bandara tidak punya kewenangan untuk mengecek kebenaran surat hasil tes corona milik penumpang tersebut. Sehingga tidak tepat jika mereka disalahkan.
Bandara Supadio di Pontianak Foto: Shutterstock
"Jadi kalau Pemprov Kalbar jatuhkan sanksi kepada airlines itu sungguh sangat tidak bijak. Tidak adil. Seharusnya yang dikenakan sanksi adalah KKP Kemenkes yang ada di Bandara Soekarno-Hatta," kata Alvin.
"Saya heran mengapa pemerintah Kalbar selalu salahkan airlines. Airlines itu tidak melakukan uji COVID-19, tidak terbitkan surat keterangan hasil uji COVID-19, tidak memvalidasi. Airlines itu hanya mengangkut penumpang yang sudah divalidasi oleh KKP," tambah Alvin.
Dikutip dari Hi Pontianak (partner kumparan), Gubernur Kalbar, Sutarmidji, mengkonfirmasi larangan tersebut. Selama 10 hari, Batik Air rute Jakarta-Pontianak dilarang menurunkan penumpang di Kalbar.
Gunernur Kalbar, Sutarmidji. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sutarmidji mengaku sudah berkoordinasi dengan Angkasa Pura dan KKP Bandara, namun semua lepas tanggung jawab. Sehingga ia menjatuhkan sanksi kepada maskapai. Ia juga tidak masalah jika Ditjen Perhubungan Udara mempermasalahkan larangan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan. Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya sarankan, Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran COVID-19," kata Sutarmidji
Sementara Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan pihaknya telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first), dan pedoman protokol kesehatan.
Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala. Foto: Nurul/kumparan
Ia menegaskan Batik Air hanya mengangkut penumpang. Sedangkan pengecekan surat tes corona menjadi tanggung jawab instansi lainnya.
"Operator penerbangan atau maskapai, bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan. Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar, dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," kata Danang.
ADVERTISEMENT