Alvin Lim Bantah Keras Gelapkan Bilyet Rp 80 Miliar

2 Juni 2021 13:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Foto: Antara Foto/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Foto: Antara Foto/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya mendapat laporan soal dugaan penggelapan uang 70 nasabah berupa bilyet senilai Rp 80 miliar. Laporan ini masih diselidiki.
ADVERTISEMENT
Alvin Lim, salah seorang yang disebut-sebut dalam laporan itu telah menggelapkan bilyet nasabah membantah keras tudingan itu. Dia menyebut, laporan itu merupakan laporan hoaks dan sampah yang tidak bisa dibuktikan.
"Tujuan laporan palsu FIKASA adalah mencemarkan nama baik saya pribadi dan LQ Indonesia Lawfirm selaku pembela masyarakat," ujar Alvin dalam keterangannya, Rabu (2/6).
Alvin memberikan pernyataan ini sebagai hak jawab terkait pemberitaan dengan judul 'Polisi Usut Dugaan Kasus Penggelapan Bilyet Senilai Rp 80 Miliar' yang dimuat pada 24 Mei 2021 pukul 23:15 WIB.
Berikut adalah bantahan secara tertulis yang dikirimkan oleh Alvin kepada kumparan untuk dimuat di dalam hak jawabnya:
BANTAHAN KERAS ALVIN LIM ATAS BERITA DUGAAN PENGGELAPAN BILYET
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA membantah telah melakukan penggelapan bilyet Fikasa.
ADVERTISEMENT
Judulnya saja penggelapan 80 Milyar sudah HOAX. Saya berikan 1 Milyar bagi yang bisa memberikan bukti Bilyet mana seharga 80 Milyar?
Otak mafia dibelakang LP palsu ini adalah N (sebelumnya ditulis nama lengkap) seorang Markus yang sedang dipidanakan di Polda atas pidana penipuan dan F (sebelumnya ditulis nama lengkap), oknum Wartawan Polda Metro Jaya yang membuat HOAX, yang sudah di somasi dan akan di proses hukum.
Tujuan laporan palsu FIKASA adalah mencemarkan nama baik saya pribadi dan LQ Indonesia Lawfirm selaku pembela masyarakat dan karena telah membongkar praktik makelar kasus N yang sebelumnya telah membuat dicopotnya prjabata kejagung bintang dua atas modus penipuan yang dilakukan N.
Salah satu bukti adalah dalam LP penggelapan fikasa itu, saksi adalah A dan M.
ADVERTISEMENT
A adalah marketing investasi Fikasa anak buah N yang menerima komisi dari Fikasa dan komisi dari yang memberikan kuasa ke N, sedangkan M adalah anak buah N di lawfirm.
Satu hal lagi, bilyet dimaksud hanyalah tandaterima penempatan investasi bodong yang "TIDAK ADA NILAINYA". Bukan bilyet bank, yang bisa diuangkan, jadi untuk apa mengambil bilyet yang hanya kertas tidak berharga?
LP rekayasa ini akan saya hadapi dan justru saya tunggu panggilan dari kepolisian agar saya bs berikan penjelasan. Namun, informasi LP Penggelapan bilyet dibuang Polda ke Polres karena tergolong LP "sampah".
Mohon agar masyarakat tidak mudah termakan isu dan berita bohong, dan Wartawan jangan mau menerima berita titipan dari F, oknum wartawan yang merusak citra wartawan yang sedang saya proses hukum. LQ Indonesia Lawfirm bongkar Mafia dan Oknum sehingga para oknum mengunakan cara kotor untuk mencemarkan nama baik, tutup Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA
ADVERTISEMENT
Terima kasih kepada beberapa wartawan dan pimpinan Redaksi yang setelah kami somasi dan tunjukkan bukti HOAX, meminta maaf kepada saya dan langsung menurunkan berita HOAX tersebut. Mereka sadar bahwa berita HOAX bukan produk jurnalisme dan langsung menghapus, ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP.
"Saya apresiasi para wartawan yang berintegritas tersebut, hormat saya kepada mereka menjalankan tugas secara etikal. Setelah kejadian tersebut, kami malah kenal dan berteman."