Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Amak Santi Bunuh 2 Begal di Lombok: Saya Murni Melindungi Diri
15 April 2022 21:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Amak Santi (34) masih berstatus tersangka dengan dugaanpenganiayaan dan pembunuhan usai membunuh dua begal di Jalan Desa Ganti, Lombok Tengah
ADVERTISEMENT
Jeratan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP masih disematkan ke dirinya. Polisi hanya menangguhkan penahanannya, tidak menghilangkan pasal pembunuhan itu. Hanya majelis hakim yang bisa menentukan apakah status tersangka Amak Santi hilang atau tidak nanti saat persidangan.
Ditemui kumparan di kediamannya di Lombok Tengah, Amak Santi mengatakan sama sekali tak ada niat membunuh dua begal berinisial P dan OWP pada Minggu (10/4).
“Tidak ada niat untuk membunuh itu murni saya melindungi diri,” kata Amak Santi, Jumat (15/4).
Amak Santi mengatakan dia baru pertama kali masuk ke dalam sel usai membunuh dua begal yang mengadangnya ketika hendak membesuk orang tuanya yang sedang sakit di salah satu Rumah Sakit di Lombok Timur.
ADVERTISEMENT
“Saya tumben masuk sel. Ukuran selnya juga hanya muat badan saya saja,” tuturnya.
Menurutnya, posisinya saat membacok kedua begal hingga meninggal dunia hanya murni melakukan perlawanan kepada para begal itu. Menurut Amak Santi, awalnya ada tiga begal yang sempat menebas lengan kanannya dan bagian punggung menggunakan samurai milik begal.
Dua begal dia tusuk dengan pisau yang selalu dia bawa saat bepergian malam. Satu begal lain kabur.
“Karena saya membela diri. Kalau saya yang meninggal siapa yang mau bantu saya. Untung saya bisa bela diri. Kalau saya yang mati jasad saya akan dibuang pun orang tidak akan tahu kejadiannya seperti apa,” katanya.
Amak Santi juga menjelaskan alasannya membawa sebilah pisau ketika berniat membesuk orang tuanya di salah satu rumah sakit di Lombok Timur.
ADVERTISEMENT
Dia sengaja membawa sebilah pisau karena permintaan sang istri. Istrinya pada saat itu memiliki firasat Amak Santi sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja ketika hendak pergi ke rumah sakit.
“Istri saya seperti memiliki firasat,” katanya.
Dia juga mengatakan kasus yang menimpanya itu kalau bisa berhenti sebelum masuk ruang sidang. “Kalau bisa selesai di sini saja, saya mau bebas, saya tidak mau masuk penjara,” katanya.
Amak Santi pun mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Desa Ganti, Kepolisian dan awak media serta masyarakat Lombok Tengah yang melakukan protes ke pihak kepolisian sehingga mendapat penangguhan penahanan kendati dirinya masih berstatus sebagai tersangka.
“Karena berkat mereka saya bisa ketemu dengan anak dan istri saya. Kami dari keluarga akan menyerahkan kasus ini seadil-adilnya,” ujar dia.
ADVERTISEMENT