Aman Abdurrahman Perintahkan 4 Orang Ledakkan Pos Polisi di Thamrin

15 Februari 2018 13:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku terorisme Aman Abdurrahman. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku terorisme Aman Abdurrahman. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman hari ini menjalankan sidang perdana. Dalam sidang itu, diketahui Aman memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Subang, Thamrin, Jakarta Pusat. Aman menyasar Jalan Sabang sebagai lokasi teror karena banyak warga negara asing (WNA) di sana.
ADVERTISEMENT
"Bom yang akan diledakkan dibuat oleh anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Cirebon, Jawa Barat," ucap Jaksa Penuntut Umum JPU, Anita Dewanti dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Anita dalam dakwaan menyebut bom tersebut akhirnya diledakkan di gerai Starbucks dan pos polisi di Jalan MH Thamrin pada tanggal 14 Januari 2016 sekitar pukul 10.20 WIB.
Pelaku terorisme Aman Abdurrahman. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku terorisme Aman Abdurrahman. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
"Pelaku bom bunuh diri yang semuanya meninggal dunia melakukan kekerasan berupa serangan dengan cara meledakkan Starbucks Cafe di Jalan MH Thamrin atau pos polisi lalu lintas Jalan MH Thamrin," lanjutnya.
Aksi bom bunuh diri di Thamrin itu menimbulkan banyak korban baik dari anggota masyarakat maupun polisi. Tercatat, sebanyak 34 orang meninggal dunia dalam tragedi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Korban meninggal dunia antara lain Dodi Maryadi, Denny Mahicu, Ipda Suhadi, Ipda Budi Rahmat, John Hansen, dan Amet Quali Tahar (WN Kanada)," sambungnya.
Sebelumnya, Aman merupakan seorang residivis kasus terorisme. Ia sempat bebas karena mendapatkan remisi pada HUT ke-72 RI pada 17 Agustus 2017 dan kembali ditahan pada 18 Agustus 2017 karena terlibat dalam serangan teror bom di MH Thamrin.