Amar Putusan Lengkap Hakim Cepi Iskandar yang Menangkan Setya Novanto

29 September 2017 18:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Cepi Iskandar (Foto: Rivan Awal Lingga/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Cepi Iskandar (Foto: Rivan Awal Lingga/Antara)
ADVERTISEMENT
Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. Hakim memutuskan bahwa penetapan status tersangka KPK terhadap Novanto adalah tidak sah.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim juga memutuskan agar KPK mencabut status tersangka terhadap Novanto. Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Novanto harus dihentikan.
Berikut amar putusan yang dibacakan oleh hakim Cepi dalam menjatuhkan vonis praperadilan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
"Mengadili mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah. Memerintahkan pada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto," kata hakim Cepi.