Amar Putusan MA yang Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Ia ialah terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), milik Sjamsul Nursalim.

Syafruddin divonis bebas dalam upaya hukum tingkat kasasi di MA. Hakim agung yang menangani perkara ini ialah Dr Salman Luthan SH. MH selaku Ketua Majelis, serta Syamsul Rakan Chaniago SH. MH dan Prof Mohamad Askin, SH, masing-masing sebagai anggota majelis. Putusan kasasi dibacakan pada Selasa (9/7).

embed from external kumparan

Berikut Amar Putusan Lengkap Syafruddin, yang dibacakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah:

Mengadili:

- Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut.

- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI pada 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN JKT PST. tanggal 24 September 2018.

Mengadili sendiri:

1. Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya

4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

5. Menetapkan barang bukti berupa:

Nomor 746 berupa 3 buah buku paspor atas nama Syafruddin Arsyad Tumenggung, dikembalikan kepada terdakwa;

Nomor 786: berupa satu handphone samsung warna gold, model SM G925F, S/N RR8G400QS6F, IMEI:359667064080503 beserta sim card indosat Ooredoo dengan nomor kode 6201 3000 2246 16358 U, atas nama Herman Kartadinata.

Selainnya yaitu barang bukti berupa nomor 1 sampai 745, nomor 747 sampai 767, dan nomor 769 sampai dengan nomor 776, selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018.

6. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi pada negara.