Amarah Andika Perkasa soal TNI yang Pukul Suporter di Kanjuruhan

4 Oktober 2022 7:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pemain dan official Arema FC menaburkan bunga di depan patung Singa Tegar kawasan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).  Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pemain dan official Arema FC menaburkan bunga di depan patung Singa Tegar kawasan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menginstruksikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengusut dugaan tindakan berlebihan yang dilakukan personelnya saat membantu mengamankan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.
ADVERTISEMENT
Pertandingan tersebut berujung tragedi, usai 125 orang dinyatakan meninggal karena kericuhan usai Arema kalah 2-3 oleh Persebaya.
Instruksi Jokowi tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Kepada Panglima TNI diminta lakukan tindakan cepat sesuai aturan karena di video beredar TNI yang tampaknya melakukan tindakan berlebih di luar kewenangannya. Apakah video tersebut benar atau tidak Panglima TNI akan mengumumkannya kepada kita semua," kata Mahfud di Jakarta.
Dalam video yang beredar, saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, terlihat sejumlah anggota TNI melakukan pemukulan kepada suporter yang masuk ke lapangan.
Berdasarkan keterangan dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, jumlah suporter yang masuk ke lapangan sekitar 3.000 orang.
Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah terpukul dengan peristiwa tersebut. Selain korban jiwa, ratusan suporter lainnya harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Mahfud juga menyampaikan instruksi Jokowi lainnya yakni membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait dengan peristiwa tersebut. Tim ini akan langsung dipimpin oleh Mahfud.
"Akan dipimpin langsung Menko Polhukam yang keanggotaannya ditetapkan paling lama 24 jam ke depan. Terdiri dari pejabat kementerian terkait, kemudian organisasi profesi olahraga sepakbola, pengamat, akademisi, dan media massa," kata Mahfud.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (3/10/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Andika Perkasa Minta Masyarakat Laporkan Video Kekerasan TNI di Kanjuruhan

Jenderal Andika Perkasa meminta kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengirimkan video rekaman terkait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI.
”Kami juga sambil menunggu nih apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa jadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum. Kirim ke Puspen boleh, ke saya boleh,” ujar Andika.
ADVERTISEMENT
Tak hanya untuk menjatuhkan hukuman kepada para oknum yang terlibat, menurut Andika rekaman video itu dapat membantu tim investigasi TNI untuk menentukan pasal dan hukuman apa yang layak diterapkan kepada terduga pelaku.
”Kalau ada video lain yang juga memperlihatkan secara clear kita akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin. karena memang tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu,” ucap Andika.
Permintaan video sebagai bukti tambahan, menurut Andika bukan tanpa alasan. Menurutnya dari rekaman video yang kini sudah dikantongi tim investigasi TNI memang seluruhnya sudah mengarah adanya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum TNI.
Hanya saja untuk menguatkan bukti tersebut, Andika menyatakan pihaknya terbuka bagi masyarakat atau pihak mana pun untuk mengirimkan videonya kepada TNI.
Sejumlah pemain dan official Arema FC memanjatkan doa di depan patung Singa Tegar kawasan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Tak Akan Disiplin, Pidana!

ADVERTISEMENT
Andika menegaskan, para oknum TNI itu akan ditindak tegas. Bukan lagi dengan saksi etik disiplin, tetapi pidana.
”Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tetapi pidana, karena memang itu sudah sangat berlebihan,” ujar Andika.
”Karena memang tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu,” sambungnya.
Menurut Andika, perbuatan para oknum TNI itu telah memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 126 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Belum lagi sanksi pidana lainnya yang bisa dijeratkan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (3/10/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Bunyi Pasal 126 KUHPM: Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
ADVERTISEMENT
”Karena apa? karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan diluar kewenangan. Jadi kalau KUHPM pasal 126 sudah kena belum lagi KUHP-nya,” ucap Andika.
Andika juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan oknum TNI dalam video yang viral itu tak masuk dalam SOP yang telah ditetapkan. Karenanya ia memastikan TNI akan menindak tegas para oknum yang dianggap telah mencoreng citra TNI itu.
”Oh iya [bukan SOP]. Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya bukan. itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang,” kata Andika.
”Ya kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kita janji,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT