Ambulans Tabrak Mobil dan Pesepeda di Sawah Besar, Bagaimana Tata Tertibnya?

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mobil ambulans terlibat kecelakaan lalu lintas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil ambulans terlibat kecelakaan lalu lintas. Foto: Dok. Istimewa

Sebuah mobil ambulans melaju kencang di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (15/4) malam. Kendaraan putih berlogo Kimia Farma itu menerobos lampu merah hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Avanza dan pesepeda.

Saat peristiwa itu terjadi, ambulans tidak sedang mengangkut pasien. Sirenenya pun tidak hidup. Sopir ambulans bernama Aulia Umu Aiman kemudian menjadi tersangka dengan dijerat UU Lalu Lintas.

Mobil ambulans terlibat kecelakaan lalu lintas. Foto: Dok. Istimewa

Lantas bagaimana sebenarnya tata tertib berkendara bagi petugas ambulans?

Aturan itu termuat dalam Kepmenkes 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Standardisasi Kendaraan Pelayanan Medik. Dalam aturan itu mobil ambulans terbagi dalam 5 jenis, yaitu ambulans transportasi, ambulans gawat darurat, ambulans rumah sakit lapangan, ambulans pelayanan medik bergerak, dan kereta jenazah.

Semua kendaraan itu wajib mematuhi aturan lalu lintas. Berikut tata tertib berkendara bagi petugas ambulans:

Ambulans Transportasi

  • Sewaktu menuju tempat penderita, boleh menghidupkan sirine dan rotator.

  • Selama mengangkut penderita, hanya menggunakan lampu rotator.

  • Mematuhi semua peraturan lalu lintas.

  • Kecepatan kendaraan maksimum 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.

  • Petugas membuat/mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.

  • Petugas memakai seragam awak ambulans dengan identitas yang jelas.

Ambulans Gawat Darurat

  • Saat menuju ke tempat penderita, boleh menghidupkan sirine dan lampu rotator.

  • Selama mengangkut penderita, hanya lampu rotator yang dihidupkan.

  • Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

  • Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.

  • Petugas membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.

  • Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.

Ambulans Rumah Sakit Lapangan

  • Saat menuju ke tempat penderita, boleh menghidupkan sirine dan lampu rotator.

  • Selama mengangkut penderita, hanya lampu rotator yang dihidupkan.

  • Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

  • Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.

  • Petugas membuat/mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.

  • Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.

Ambulans Kendaraan Medik Bergerak

  • Bila sangat dibutuhkan, boleh menghidupkan sirine.

  • Selama berangkat ke tujuan dan pulang, lampu rotator boleh dihidupkan.

  • Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

  • Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.

  • Petugas membuat/mengisi laporan catatan penderita.

  • Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.

Kereta Jenazah

  • Sirine hanya digunakan saat bergerak dalam iringan jenazah dan mematuhi peraturan lalu lintas tentang konvoi.

  • Bila tidak dalam iringan, hanya boleh menghidupkan rotator.

  • Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

  • Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.