Amicus Curiae Megawati di MK: Ada yang Mau Merusak Demokrasi, Saya Tak Bisa Diam

16 April 2024 13:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperlihatkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperlihatkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengirimkan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4), jelang putusan gugatan Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Megawati menegaskan, kapasitas dirinya sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae. Surat ini diserahkan Megawati melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Amicus curiae adalah seseorang atau kelompok yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, tapi mempunyai kepentingan yang kuat terhadap perkara tersebut.
"Saya, Megawati Soekarnoputri lahir pada tanggal 23 Januari 1947 dan bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar No. 27, menteng, Jakarta Pusat, mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan. Saya adalah seorang warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan terhadap berlangsungnya proses demokrasi di negeri tempat saya lahir, tumbuh dan berkembang ini," tulis Megawati dalam surat pengantarnya.
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri berpidato pada Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud di RTH Maron, Genteng, Banyuwangi, Kamis (8/2/2024). Foto: Youtube/PDIP
Surat ini ditulis pada 8 April 2024. Megawati menuturkan, dirinya menaruh perhatian khusus pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang ia anggap adalah anak kandung reformasi.
ADVERTISEMENT
"Saya telah mencurahkan seumur hidup saya untuk menjaga demokrasi di Indonesia. Karenanya, ketika ada upaya nyata yang dilakukan untuk merusak demokrasi di dalam pemilihan umum tahun 2024—dan bahkan kerusakannya sudah terasa—saya tidak bisa berdiam diri," jelas dia.
Megawati yang turut membentuk MK ketika menjabat Presiden ke-5 RI ini mengatakan, MK dibentuk dengan tugas yang sangat berat dan penting, yaitu guna mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam mengawal konstitusi dan demokrasi.
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Oleh sebab itu, Megawati menilai Mahkamah Konstitusi harus bermanfaat bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa, dan negara.
"Dengan tugas penting ini, maka ketika menjalankan tugas sebagai Presiden Kelima Republik Indonesia untuk membentuk Mahkamah Konstitusi (MK), yang ada dalam benak saya, bagaimana para hakim MK benar-benar diisi oleh sosok negarawan," ucap Megawati,
ADVERTISEMENT
"Sosok kenegarawanan ini muncul apabila seluruh alam pikir dan alam rasa para hakim MK berjuang dengan memegang teguh konstitusi, demokrasi, dan dijauhkan dari kepentingan pribadi atau golongan," tambah dia.
Atas sifatnya itu, Megawati menilai setiap hakim MK tidak hanya memiliki kompetensi dalam hukum tata negara. Lebih daripada itu, setiap hakim MK wajib memahami keseluruhan proses lahirnya konstitusi; memahami seluruh pemikiran para pendiri bangsa dan suasana kebatinan lahirnya UUD NRI 1945.
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Megawati berharap MK dapat memutus gugatan Pilpres dengan bijak. Ia menekankan, Rakyat Indonesia kini menunggu dan akan mencatatkan dalam sejarah bangsa, apakah hakim MK dapat mengambil keputusan Pilpres sesuai dengan hati nurani dan sikap kenegarawanan, atau membiarkan praktik elektoral penuh dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam sejarah demokrasi Indonesia.
ADVERTISEMENT