Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Amien Rais Akan Laporkan Dugaan Korupsi 2 Tokoh Besar ke KPK
2 Juni 2017 1:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berencana akan menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (5/6).
ADVERTISEMENT
Rencana pertemuan itu, kata Amien, tidak terkait pencatutan namanya dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Ia ingin melaporkan dugaan kasus korupsi lain, yang menurutnya melibatkan dua tokoh besar.
"Pada Senin (5/6), saya ingin bertemu Ketua KPK. Kalau bisa lengkap lebih bagus, setelah itu saya minta waktu untuk membuat laporan dugaan dua tokoh dalam kasus korupsi di negeri ini," kata Amien dilansir Antara, Jumat (2/6).
[Baca juga : Amien Rais: Hukum di Indonesia Diskriminatif ]
Belum ada pernyataan lengkap lainnya terkait dugaan korupsi yang hendak dilaporkan Amien Rais tersebut.
Nama Amien Rais sendiri, disebut jaksa KPK telah menerima aliran dana Rp 600 juta, yang diduga berkaitan dengan perbuatan korupsi eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Uang tersebut diduga enam kali ditransfer langsung ke rekening Amien.
ADVERTISEMENT
[Baca juga : Amien Rais Minta Jokowi Hargai Umat Islam ]
Dalam surat tuntutan Siti, disebutkan ada uang sejumlah Rp 600 juta yang ditransfer ke rekening Amien Rais selama periode 2007. Uang itu ditransfer secara bertahap dari rekening Yurida selaku sekretaris Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Pada surat tuntutan disebutkan bahwa SBF tidak mempunyai rekening, dan menggunakan rekening Yurida untuk bertransaksi.
Pihak penuntut umum KPK menyebutkan bahwa uang itu berasal dari PT Mitra Medidua yang merupakan supplier dari PT Indofarma Tbk. Siti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma sehingga perusahaan farmasi itu menjadi penyedia barang dan jasa dalam proyek Alkes di Depkes.
Menurut penuntut umum KPK, penunjukkan langsung itu merupakan bantuan yang diberikan oleh Siti kepada PAN. Saat itu, Ketua PAN sedang dijabat oleh Soetrisno Bachir.
ADVERTISEMENT
Mulya A. Hasjmy, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut mengakui mengenai adanya arahan dari Siti. "Ya, Mul. PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sendiri. Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN. Kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya," ucap Siti kepada Mulya sebagaimana yang tercantum dalam surat tuntutan.
Usai persidangan pembacaan tuntutan, Siti Fadilah membantah mengenai arahan tersebut. Ia mengaku tidak pernah mengarahkan tentang bantuan kepada PAN.
"Saya bukan orang PAN sama sekali. Masak membantu Rp 100 juta, kan enggak mungkin. Itu dicari-cari banget. Fakta pengadilannya terekam, saya punya transkripnya, saya bisa kasih lihat semuanya," kata Siti usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/6).
ADVERTISEMENT