Amien: Siapa Tahu Ada Kekuatan Ekstra Fisik yang Buat Ratna Berbohong

4 April 2019 13:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Amien Rais, menduga ada kekuatan spiritual atau ekstra fisik yang menyebabkan Ratna Sarumpaet menyampaikan berita bohong alias hoaks. Kepada Amien, Ratna mengaku tak tahu alasannya berbicara bohong terkait luka lebam di wajahnya.
ADVERTISEMENT
“Dia (Ratna) mengatakan sambil salaman 'Pak Amien sampai sekarang saya enggak tahu mengapa saya bisa sampai seperti itu (berbicara bohong)',” ujar Amien usai menjadi saksi di persidangan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
“Siapa tahu ada kekuatan, ada ekstra fisik yang kemudian membuat RS (Ratna Sarumpaet) yang sebetulnya itu terperosok dan sekarang dia sudah kembali normal,” imbuh politikus senior PAN itu.
Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Meski sempat dibohongi oleh Ratna, Amien menganggap Ratna adalah sosok aktivis perempuan yang telah membela kaum yang tertindas.
“Saya ingin mengingatkan RS ini sudah sepuh, lihatlah masa lalunya saya kira itu penuh perjuangan membela rakyat kecil. Beliau tokoh perempuan yang selalu di depan kalau sudah membela mereka yang dhuafa, mereka yang termarjinalisasi,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Amien mengaku telah menyampaikan kesaksiannya secara jujur di persidangan. Ia berharap kesaksiannya dapat memberikan keadilan dalam proses hukum yang sedang dijalani Ratna.
“Saya memang menyampaikan apa yang harus saya lihat yang saya rasakan yang saya saksikan, jadi semua pertanyaan saya jawab dengan tuntas tanpa ada keraguan,” kata politikus PAN itu.
Terdakwa Ratna Sarumpaet saat bersalaman dengan Amien Rais, usai jalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Amien pun menuntut agar keadilan di Indonesia dapat ditegakkan seadil-adilnya. Mantan Ketua MPR itu menganggap hukum di Indonesia tebang pilih. Menurutnya, proses hukum harus adil apabila ada pemimpin yang melakukan hoaks lebih besar dari Ratna.
“Saya minta keadilan ditegakan, kalau Ratna Sarumpaet, karena hoaks seperti itu disuruh keluar masuk kepolisian kejaksaan, maka saya minta keadilan apabila ada petinggi di bumi ini yang semua hoaksnya itu dikumpulkan, yang saya kira ratusan kali lebih dahsyat dari RS (Ratna Sarumpaet),” kata Amien.
ADVERTISEMENT
“Ini saya kira yang adillah, jangan hanya orang kecil saja (ditangkap karena kasus hoaks),” pungkasnya.
Ratna Sarumpaet menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara itu, Ratna mengaku tak tahu adanya kekuatan 'ekstra fisik' atau sesuatu yang mengarah pada hal spiritual sehingga melakukan hoaks. Yang jelas, ia bersyukur Amien dapat menyampaikan kesaksiannya di persidangan.
"Saya enggak tahu. Jadi bukan spiritual, mungkin saya sakit. Saya enggak tahu. Kehadiran beliau tadi memberikan kepercayaan bahwa semua juga berpikir," jelasnya.
Pengakuan Hoaks Ratna Sarumpaet Foto: Putri Sarah A/kumparan
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaimnya akibat penganiayaan, padahal karena operasi plastik.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Salah Bela Ratna Sarumpaet Foto: Basith Subastian/kumparan