AMIN Konfirmasi Hadir di MK Besok, Ganjar-Mahfud & Prabowo-Gibran Belum

21 April 2024 22:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pembacaan putusan gugatan Pilpres 2024 besok, Senin (22/4). Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, Anies-Cak Imin adalah salah satu paslon yang telah mengkonfirmasi kehadiran.
ADVERTISEMENT
Sedangkan paslon Ganjar-Mahfud MD belum memberi informasi hadir atau tidaknya. Begitu juga dengan Prab0w0-Gibran.
“Dilihat dari konfirmasi tadi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami. Kemudian paslon 03 nampaknya tidak ada di dalam list kami, sebagai prinsipal,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Minggu (21/4).
Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ganjar-Mahfud, meskipun belum memberi konfirmasi ke MK, tapi keduanya diinformasikan oleh TPN akan hadir langsung ke MK. Dari informasi yang diterima, keduanya akan berangkat dari Hotel Mandarin menuju MK.
Keduanya akan berangkat bersama tim hukumnya serta Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid.
Adapun Prabowo-Gibran, sebagai prinsipal terkait, sejauh ini belum ada informasi akan hadir langsung atau hanya diwakili oleh tim hukumnya. MK juga belum menerima konfirmasi kehadiran Prabowo dan Gibran.
ADVERTISEMENT
“Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya. Mudah-mudahan sore atau malam kita terima,” imbuh Fajar.
Besok dijadwalkan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres yang dimohonkan kubu Anies dan Ganjar-Mahfud. Sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB.
Secara teknis persidangan, Fajar menambahkan bahwa setiap pihak — pemohon Anies dan Ganjar-Mahfud, KPU sebagai termohon, Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, dan Bawaslu — masing-masing akan disediakan 14 kursi dalam persidangan.
Jadi, tim yang bisa masuk ke persidangan hanya 14 orang, termasuk prinsipiel.
“Mekanismenya seperti sidang sebelumnya. Kita memberikan kuota kursi untuk masing-masing pihak itu 14 kursi, termasuk kalau misalnya prinsipal itu hadir,” pangkas Fajar.