AMIN Minta Pilpres Ulang: Tanpa Prabowo-Gibran atau Prabowo Ganti Cawapres

27 Maret 2024 10:36 WIB
·
waktu baca 5 menit
Capres 02 Prabowo Subianto didampingi cawapres Gibran Rakabuming Raka pada pidato kemenangan Pemilihan Presiden 2024 versi quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Kim Kyung-Hoon/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Capres 02 Prabowo Subianto didampingi cawapres Gibran Rakabuming Raka pada pidato kemenangan Pemilihan Presiden 2024 versi quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Kim Kyung-Hoon/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena terjadi kecurangan. Mereka pun meminta digelarnya pemilu ulang, tetapi tanpa pasangan calon 02.
ADVERTISEMENT
Dalam paparannya, Tim Hukum Nasional Timnas AMIN memaparkan soal dugaan kecurangan yang terjadi. Mulai dari sejak pendaftaran, proses pemilu, hingga pencoblosan.
Soal pendaftaran, mereka mempermasalahkan soal Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Jokowi itu mendaftar berbekal putusan MK yang kontroversial.
Putusan tersebut diketok dalam sidang yang dipimpin oleh paman Gibran, Anwar Usman. Belakangan dinyatakan ada pelanggaran etik di balik putusan MK itu, Anwar Usman pun dicopot dari posisi Ketua MK.
Dalam proses pemilu, dinilai telah terjadi upaya yang curang untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran. Pihak AMIN menyebut upaya itu termasuk bagi-bagi bansos hingga pengerahan aparat.
Sementara saat proses pencoblosan, juga diduga terjadi kecurangan. Misalnya ada surat suara yang sudah tercoblos.
ADVERTISEMENT
Atas dasar sejumlah argumen, AMIN meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon 02. Serta dilakukannya pemilu ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024," kata anggota THN AMIN, Bambang Widjojanto (BW), membacakan petitum di Gedung MK, Rabu (27/3).
Bambang Widjojanto mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," imbuh BW.
Dalam petitum, THN Timnas AMIN juga menyertakan alternatif. Yakni pemilu ulang dengan tetap melibatkan Prabowo, tetapi harus mengganti cawapresnya.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan Termohon [KPU] untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden," kata BW.
Berikut petitum lengkap AMIN:
ADVERTISEMENT
ATAU
ADVERTISEMENT