Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
AMIN Ungkap 7 Pelanggaran Pemilu: Suara Tercoblos 02-Bocah Ikut Nyoblos
27 Maret 2024 11:01 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengungkap ada sejumlah dugaan pelanggaran Pilpres 2024. Pelanggaran tersebut disebut sebagai modus kejahatan terhadap konstitusi.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam permohonan AMIN yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, Tim Hukum Nasional Timnas AMIN memaparkan soal dugaan kecurangan yang terjadi. Mulai dari sejak pendaftaran, proses pemilu, hingga pencoblosan.
“Dan cara-cara curang yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur Pemilu yang mempengaruhi hasil perolehan suara,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan permohonannya di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).
Ada setidaknya 7 pelanggaran yang diduga terjadi saat pencoblosan. Berikut daftarnya:
Manipulasi DPT
Salah satu hal yang ditemukan Tim AMIN adalah beberapa DPT janggal. “KPU menyatakan bahwa kejanggalan dalam DPT dikarenakan salah input. Kesalahan ini tentu tidak wajar dan tidak masuk akal,” bunyi permohonan.
ADVERTISEMENT
Tim AMIN mendapati dugaan manipulasi DPT sebanyak 502.564 pada bulan Juli 2023 di Jawa Tengah. DPT janggal yang diduga diduga meliputi adanya pemilih di bawah 17 tahun sebanyak 61.040 orang, ada pemilih yang berusia 1.030 tahun, pemilih berusia di atas 100 tahun ada 1.363 orang.
Lalu ada data pemilih berupa nama orang yang hanya terdiri dari satu huruf dan dua huruf sebanyak 55 orang, alamat pemilih yang dianggap janggal seperti RT-nya angka nol ada 431.819, RW-nya nol ada 347, RT-RW nol ada 5.238, kemudian identitas, RT, RW, dan TPS sama ada 4.177 orang.
“Terhadap kejanggalan DPT tersebut, TIM Hukum AMIN Jawa Tengah telah melaporkan ke Bawaslu, tetapi belum ada putusan,” kata Tim AMIN.
ADVERTISEMENT
Surat Suara yang Tercoblos pada Paslon 02
Tim AMIN mengeklaim bahwa Bawaslu menemukan surat suara yang telah tercoblos pasangan calon nomor urut 2 sebelum pemungutan suara digelar di TPS 01 Desa Lemah Duwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Terjadi juga di TPS 18 Kecamatan Brebes Jawa Tengah.
Ada juga data dugaan pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia, di mana terdapat 23.000 surat yang dikirim via pos sudah tercoblos. “Selain itu terdapat 82.000 alamat yang tidak jelas untuk pengiriman surat suara,” bunyi permohonan.
Pengurangan Suara Pemohon
Terkait ini, AMIN melampirkan bukti mengenai temuan dugaan terjadinya pengurangan suara pasangan calon nomor urut 1 terjadi di TPS 006 Kelurahan Soco Kecamatan Dewe, Kabupaten Kudus. Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam C1 Piano tertulis 9 suara sah, namun dalam penulisan di dalam perhitungan KPU terinput 4 suara.
ADVERTISEMENT
Lalu ada dugaan pengurangan suara AMIN juga terjadi di TPS 001 Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 tertulis 38 suara sah. Namun dalam C Penulisan di dalam Perhitungan di KPU terinput 28 suara.
Politik Uang
“Bahwa terjadi penyuapan terhadap PPS yang dilakukan oleh perangkat desa untuk memberi info terhadap suara DPT yang tidak digunakan, diduga hal tersebut dilakukan untuk mensiasati suara yang hangus dimanipulasi untuk memilih salah satu paslon. Terjadi di TPS 029 Desa Karanggintung, kecamatan Gandrungmangu, kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” bunyi permohonan Tim AMIN.
Mencoblos lebih dari 1 kali
Temuan ini didasarkan pada siaran pers Bawaslu tanggal 15 Februari 2024. Disebutkan bahwa Bawaslu menemukan terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari sekali di 2.413 TPS.
ADVERTISEMENT
“Harusnya temuan tersebut dilakukan Pemungutan suara ulang. Akan tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari KPU terhadap temuan tersebut,” bunyi permohonan.
TPS Janggal
Tim Hukum AMIN menilai sejumlah TPS dilaporkan janggal karena tidak terdaftar sebelumnya.
“Kejanggalan juga terjadi karena beberapa TPS tidak melaksanakan pemungutan suara. Seperti yang terjadi di Sleman, DIY. Dalam Keputusan KPU Sleman Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penetapan Jumlah Tempat Suara Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024, jumlah TPS di kelurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman DIY berjumlah lebih dari 105. Namun setelah dicek dalam-laman KPU tertera bahwa jumlah TPS di kelurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman DIY berjumlah lebih dari 105. Selain itu, nomor TPS nya yang berlebih aneh: 901, 902 dst,” bunyi permohonan.
ADVERTISEMENT
Anak-anak ikut Mencoblos
Kejanggalan terakhir ini didasarkan pada temuan adanya anak-anak ikut melakukan pencoblosan di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
“Pelakunya adalah anak-anak dan Petugas KPPS di 7 Kelurahan Kemanisan. Tindakan ini harusnya bisa dicegah oleh petugas KPPS, akan tetapi tidak dilakukan. Artinya diduga ada unsur kesengajaan yang menguntungkan paslon tertentu,” bunyi permohonan.