AMIN Ungkap Cawe-cawe Jokowi hingga Melibatkan Aparat Negara di Pilpres

27 Maret 2024 9:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) kembali menyinggung tindakan cawe-cawe Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk ketidaknetralan Jokowi.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam permohonan AMIN yang disampaikan ke MK. Sidang perdana permohonan digelar MK pada hari ini, Rabu (27/3).
“Bahwa meskipun alasan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa dirinya ikut campur (cawe-cawe) dalam Pemilu adalah untuk kebaikan bangsa dan negara, namun alasan dimaksud tentu tidak masuk akal karena bagaimana mungkin Presiden Joko Widodo akan berlaku adil manakala anaknya turut serta dalam kontestasi politik,” bunyi permohonan Tim Hukum AMIN.
Berdasarkan cawe-cawe itu, pihak AMIN menyimpulkan bahwa Jokowi telah berlaku tidak adil dalam melaksanakan tugasnya sebagai presiden serta terbukti menguntungkan salah satu pasangan dalam Pemilu. Perbuatan itu dianggap melanggar sumpah jabatan Presiden dan melanggar peraturan UU Pemilu.
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
“Tindakan tidak adil Presiden Joko Widodo juga menjadikan penyelenggaraan Pemilu berlangsung cacat karena melanggar prinsip konstitusi dan asas pemilu yang jujur dan adil,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Cawe-cawe Jokowi ini dianggap semakin terang dengan keterlibatan aparat negara. Dari BIN hingga beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, menteri-menteri Jokowi.
Padahal, kara Tim Hukum AMIN, UU Pemilu telah secara tegas melarang pelibatan aparat negara dalam pemilu, kecuali mengajukan cuti. “Larangan ini sama sekali tidak diindahkan oleh Presiden Joko Widodo yang tetap saja melibatkan jajaran aparat negara untuk melakukan kegiatan pemenangan pasangan calon nomor urut 2,” ungkap mereka.
“Tanpa malu-malu, Presiden Joko Widodo menggunakan sumber daya negara untuk melanggengkan kekuasaannya,” lanjut Tim Hukum AMIN.
Jokowi dianggap telah menyalahgunakan fasilitas negara terkait pemanggilan BIN. Bahkan pihak AMIN menunjukkan saat Jokowi menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari komunitas intelijen — dari BIN, BAIS, dan Intelijen Polri — mengenai surveillance partai politik pada 16 September 2023.
ADVERTISEMENT
“Bahwa penggunaan fasilitas negara, in case BIN, oleh Presiden Joko Widodo menimbulkan pertanyaan terkait dalam kapasitas apa Presiden Joko Widodo menggunakan BIN untuk mengetahui data, survei, dan arah partai politik, apakah sebagai kepala pemerintahan atau pelaku politik?” kata tim AMIN.
Selain menggunakan BIN, lanjut AMIN, sebagai upaya untuk memenangkan Prabowo-Gibran, Jokowi juga menggerakkan atau setidak-tidaknya membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat aktif dalam kampanye untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Tim Hukum AMIN membeberkan menteri yang dimaksud, dari Airlangga Hartarto, Luhut Binsar Pandjaitan, Erick Thohir, Menteri Agama, hingga Bahlil Lahadalia.
Upaya lain Jokowi yang disebut Tim AMIN adalah pengerahan kepala desa. Yang juga dikaitkan dengan isu ‘Jokowi 3 Periode’. Potensi atau nilai tawar kepala desa itu kemudian diduga dikerahkan Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
ADVERTISEMENT
“Bahwa pengerahan perangkat desa ini juga diduga disertai dengan berbagai ancaman kepada perangkat yang tidak mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 2,” kata Tim AMIN.
Mereka menunjukkan bukti dengan dipanggilnya semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar, Klaten, Wonogiri oleh Kepolisian untuk memberikan klarifikasi penggunaan dana desa.
“Bahwa pengerahan kepala desa ini menunjukkan bahwa kecurangan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini dilakukan dengan melanggar konstitusi dan perundang-undangan, sebagai upaya melanggengkan kekuasaan,” kata Tim AMIN dalam gugatannya.
“Seharusnya Jokowi selaku presiden memahami dengan benar bahwa melibatkan aparat desa merupakan pelanggaran atas Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilu yang menyatakan bahwa Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: kepala desa: perangkat desa; anggota badan permusyawaratan desa,” lanjut tertulis dalam gugatan Tim AMIN.
ADVERTISEMENT