Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Baiq Nuril tak berhenti tersenyum dan mengucapkan terima kasih. Usahanya untuk menuntut keadilan setelah dinyatakan sebagai terpidana kasus pelanggaran UU ITE berbuah manis.
ADVERTISEMENT
Permohonan amnesti Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo akhirnya disetujui DPR dalam sidang paripurna yang berlangsung Kamis (25/7). Komisi III DPR menyepakati hasil rapat pleno untuk memberikan amnesti kepada Nuril.
Sedikit bertolak ke belakang saat Baiq Nuril tetap dinyatakan bersalah atas pelanggaran UU ITE, setelah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi yang lalu dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Perjuangan Nuril tak padam begitu saja. Ia dan tim kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Meski, upayanya mengajukan PK ditolak MA pada 5 Juli 2019, sehingga statusnya masih tetap pada putusan kasasi yakni divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baiq Nuril tak menyerah. Sehari setalah putusan PK dikeluarkan, ia menyurati Presiden Jokowi dan menagih janjinya untuk memberikannya amnesti. Saat itu, ia berharap Jokowi mengabulkan permohonan amnestinya, karena itulah jalan terakhir agar ia terbebas dari jeratan hukum.
ADVERTISEMENT
Selain bersurat ke Jokowi, Nuril mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Agung ditemani kuasa hukum dan aktivis perempuan yang juga anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka. Tiga hari berselang, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akhirnya selesai merumuskan dasar hukum pemberian amnesti untuk Baiq Nuril, untuk kemudian dikirimkan rekomendasi ke Jokowi.
Pada Senin (15/7), amnesti Baiq Nuril direspons Jokowi, dan sorenya DPR mengungkapkan telah menerima surat dari Jokowi terkait pemberian amnesti.
DPR komisi III kemudian menggelar rapat pleno untuk memberikan pertimbangannya. Karena, berdasarkan konstitusi UUD 1945 pasal 14 ayat 2, hak prerogatif presiden pemberian amnesti perlu mendapat pertimbangan dari DPR.
Setelah itu, dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan V tahun sidang 2018-2019, DPR secara sah menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Persetujuan ini setelah melalui pembahasan dan pertimbangan Komisi III DPR dalam rapat pleno sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Persetujuan diambil dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
"Apakah laporan Komisi III tentang pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril dapat disetujui?" tanya Utut kepada seluruh anggota di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (25/7).
"Setuju," jawab seluruh fraksi. Mendengar jawaban itu, Utut kemudian mengetok palu.
Setelah mendengar putusan tersebut, Baiq Nuril yang hadir langsung dalam rapat tersebut langsung sujud syukur dan melambaikan tangannya kepada seluruh anggota DPR. Ia juga tak kuasa menahan tangisannya, sembari memeluk putranya.
"Di antara yang hadir di sini ada Baiq Nuril, kami persilakan. Kita beri applause untuk Baiq Nuril," kata Utut.
Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik membacakan laporan hasil pertimbangan Komisi III terhadap amnesti Baiq Nuril. Ia menuturkan Komisi III menilai Baiq Nuril merupakan korban kekerasan verbal yang layak mendapatkan amnesti.
Baiq Nuril berharap kasus yang menimpanya tak terulang lagi. Ia mengatakan kasus pelecehan seksual yang menimpanya sangat menyakitkan.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap begitu, jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," ujar Baiq Nuril di lokasi sambil menangis.
Ia juga berpesan kepada korban pelecehan seksual untuk berani melawan dan membela diri. Baiq Nuril tak ingin korban pelecehan merasa takut.