Amnesty International Minta Polri Usut dan Tindak Pengeroyok Ade Armando

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

Polisi membawa Ade Armando yang terluka saat demo 11 April di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membawa Ade Armando yang terluka saat demo 11 April di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Amnesty International memberikan tanggapan terhadap pengeroyokan yang menimpa Ade Armando. Ade diamuk massa saat ikut dalam aksi demo di depan Gedung DPR pada Senin (11/4).

Pengeroyokan terhadap Ade Armando terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Bahkan Ade nyaris ditelanjangi oleh massa.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, mereka sudah menerima laporan soal pengeroyokan yang menimpa dosen Universitas Indonesia itu.

Usman meminta kepolisian mengusut kasus ini. Sebab, aksi penganiayaan tidak bisa dibenarkan.

“Kami mendukung aparat untuk mengusut tindak kekerasan yang terjadi, namun di saat yang bersamaan tetap melindungi hak pelajar dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya secara damai," kata Usman dalam keterangannya.

"Amnesty sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan meminta aparat untuk mengusut dan menindak pelakunya sesuai prinsip-prinsip peradilan yang adil dan benar," tambah dia.

Direktur Internasional Amnesty Indonesia, Usman Hamid di Polda Metro Jaya, Selasa (9/7). Foto: Raga Imam/kumparan

Usman mengatakan aksi menyampaikan pendapat dan berkumpul sudah dijamin oleh Pasal 19 dan 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Hal itu kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005.

"Merujuk Kovenan tersebut, ekspresi politik juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh instrumen HAM internasional," kata Usman.

"Dalam hukum nasional, hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai juga dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," lanjut dia.

Lebih lanjut, terkait adanya dugaan penangkapan terhadap sejumlah pelajar yang ingin berunjuk rasa dan tindak kekerasan yang terjadi selama aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, Amnesty Internasional menyesalkan hal itu.

Mereka menilai, seharusnya negara dan aparat tidak perlu bertindak represif terhadap massa demo tersebut.

“Kewajiban negara, baik itu melalui pejabat pemerintah maupun petugas polisi, justru untuk melindungi pemenuhan hak ini, bahkan di tengah-tengah situasi unjuk rasa yang berubah menjadi tidak kondusif atau di mana kekerasan terjadi. Bagaimanapun, aksi kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan,” tutup Usman.

****

kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini.