Anak 11 Tahun Dijadikan PSK di Kelapa Gading, Muncikari Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutter Stock

Kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak kembali terjadi di Jakarta Utara. Kali ini seorang anak perempuan berusia 11 tahun diamankan petugas lantaran kedapatan melakukan praktik prostitusi.

Penyelidikan polisi mendapati anak tersebut diperdagangkan oleh seorang muncikari berinisial DF. Aparat kemudian menangkap DF di Apartemen Gading Nias Residance tower Emerald beberapa waktu lalu.

"DF, laki-laki, usia 27 tahun. Tidak bekerja," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, Rabu (7/4).

DF diketahui memasarkan korban yang masih duduk di bangku SD itu melalui aplikasi MiChat. Akun milik korban dibuat oleh DF, bahkan dia juga yang mengoperasikan.

Di akun itu ditulis usia korban 16 tahun, padahal kenyataannya korban merupakan anak berusia 11 tahun. Di sana juga dicantumkan korban melayani jasa esek-esek di wilayah Kelapa Gading.

Tarif yang dipasang DF yakni Rp 450 ribu untuk setiap tamunya. Dari harga itu, korban hanya menerima Rp 300 ribu.

"Informasi sementara yang bisa kita gali dari pelaku atau tersangka baru sekali ini. Tapi masih tetap kita dalami lagi," kata Guruh.

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Muhammad Fajar mengatakan, antara tersangka dan korban tidak memiliki hubungan dekat. Tersangka mengenal korban dari rekannya.

Korban sendiri berasal dari luar Jakarta. Ia datang ke Ibu Kota atas rayuan DF.

"Seperti yang tadi dikatakan, muncikari ini pintar mengambil kesempatan. Dari mulut ke mulut, dari teman ke teman, tanpa ada hubungan keluarga. Kemudian dengan tipu dayanya, bujuk rayunya, akhirnya korban mau datang ke Jakarta, ditemani sama si saksi Y tadi," kata Fajar.

Rupanya korban bersedia ke Jakarta karena diimingi pekerjaan. Namun, tidak menyangka jika kerjaan tersebut sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Ya dengan berbagai caralah. Motif ekonomilah, dijanjiin kerja dan sebagainya. Uang jajanlah, apalah, gitulah. Dia (korban) masih sekolah, kelas 5 SD," kata Fajar.

Di hari penangkapan korban telah membuat janji dengan tiga orang. Polisi yang tahu ada tindak pidana prostitusi bergerak cepat dan mengamankan korban serta menangkap DF.

Atas perbuatannya DF dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara.