Anak 11 Tahun Disetubuhi di Sebuah Losmen di Parangtritis: Janji Dinikahi

30 Mei 2024 12:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PR (32) asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah cabuli anak 4 tahun di Sleman ditangkap Polda DIY.  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PR (32) asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah cabuli anak 4 tahun di Sleman ditangkap Polda DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang anak perempuan berusia 11 tahun asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, disetubuhi oleh pria yang baru dia kenal. Korban disetubuhi di sebuah losmen di Jalan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
ADVERTISEMENT
"Waktu kejadian Minggu 31 Maret 2024 pukul 20.00 WIB. Tempat kejadian perkara di salah satu losmen di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko saat konferensi pers di Polda DIY, Kamis (30/5).
Pelaku adalah pria berusia 21 berinisial TN, alamat Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul.
PR (32) asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah cabuli anak 4 tahun di Sleman ditangkap Polda DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Modus operandi korban dijanjikan pelaku untuk melakukan persetubuhan dan apabila terjadi apa-apa dalam hal ini hamil, pelaku akan bertanggung jawab," katanya.
Korban mengenal pelaku setelah dikenalkan temannya pada awal Maret 2024. Selanjutnya keduanya intens berkomunikasi via WhatsApp.
"31 Maret 2024 pagi hari pelaku mengirim pesan WA mengajak korban bertemu langsung dan malam hari pelaku mengajak korban dan menjemputnya di rumah. Pelaku memboncengkan ke salah satu losmen di Kretek, Bantul," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanan pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pria asal Gunungkidul berinisial TN (21) setubuhi anak 11 tahun asal Klaten, Jateng ditangkap Polda DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Karena bujuk rayu akhirnya korban mau dan terjadilah hubungan layaknya suami istri," jelasnya.
Orang tua korban yang mengetahui anaknya pergi larut malam curiga. Setibanya di rumah, korban dicecar pertanyaan dan mengakui telah bersetubuh dengan pelaku.
"Orang tua tak terima dan membuat laporan ke Polda DIY," jelasnya.
Pelaku kini terancam Pasal 81 UU 17/2016 tentang persetubuhan. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.