Anak AG di Kasus Penganiayaan Mario Dandy Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024

16 Desember 2024 14:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang vonis terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora, berinisial AG di Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora, berinisial AG di Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah membebaskan bersyarat anak AG (15), setelah menjalani masa pidana sepertiga dari total masa waktu pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
ADVERTISEMENT
"Sudah bebas," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo dilansir Antara, Senin (16/12).
Mangatta mengatakan, anak AG sudah dibebaskan sejak 20 Agustus 2024.
Syarat pembebasan anak AG ini berdasarkan UU Perlindungan Anak. AG masuk dalam kualifikasi ke dalam anak karena belum berumur 18 tahun. Pembebasan bersyarat untuk AG (Anak) adalah sepertiga dari jumlah pidananya.
Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, masa pidana bagi anak dikurangi setengah dari masa pidana yang tertuang di dalam KUHP.
Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Dengan demikian, katanya, jika AG telah menempuh masa pidana minimal sepertiga dari total masa waktu pidana, AG dapat dibebaskan secara bersyarat dengan kewajiban wajib lapor.
Sebelumnya, AG menerima putusan tiga tahun enam bulan berdasarkan Pasal 335 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP Tentang Kekerasan.
ADVERTISEMENT
Setelah anak AG bebas bersyarat dari lembaga pembinaan khusus anak (LPKA),maka dia hanya perlu melakukan wajib lapor.
"Wajib lapor setelah bebas bersyarat, AG wajib melakukan wajib lapor hingga tahun 2026 tiap bulan," ujarnya.
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Rotua dan pemeran A saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari sejak 21 Maret 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di LPKA pada 10 April 2023.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), yang juga melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
ADVERTISEMENT