Anak AKBP Achiruddin Baru Ditahan 4 Bulan Setelah Penganiayaan, Kok Bisa?

26 April 2023 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
AKBP Achiruddin mengantar anaknya Aditya Hasibuan yang ditahan usai konfrensi pers di Ditreskrimum Polda Sumut , Selasa (25/4/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Achiruddin mengantar anaknya Aditya Hasibuan yang ditahan usai konfrensi pers di Ditreskrimum Polda Sumut , Selasa (25/4/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Media sosial diramaikan dengan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak perwira polisi di Sumatera Utara. Namun, penanganan kasus itu sempat berjalan lama.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkait penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan (19) terhadap Ken Admiral (19) pada Desember 2022. Aditya ialah anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira polisi di Polda Sumut yang kini sudah dicopot.
Penganiayaan yang diduga dipicu masalah perempuan ini terjadi pada 21 dan 22 Desember 2022. Namun, Aditya baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 25 April 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, kasus itu terkendala karena Ken Admiral selaku korban sempat berada di luar negeri untuk menjalani pendidikan.
"Kenapa kasus ini baru hari ini kita naikkan, karena atas Saudara pelapor itu melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan dan kita lakukan penyidikan terhadap pelapor," kata Sumaryono saat konferensi di Polda Sumut, Selasa (25/4).
ADVERTISEMENT
AKBP Achiruddin dan anaknya Aditya Hasibuan saat konfrensi pers di Ditreskrimum Polda Sumut , Selasa (25/4/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
Kasus ini sempat ditangani Polrestabes Medan bahkan sudah naik tahap penyidikan. Belakangan kasus ini kemudian diambil alih Polda Sumut.
Sumaryono menjelaskan, pada tanggal 28 Maret 2023, kasus itu ditarik ke Polda Sumut. Hal itu dikarenakan adanya komplain dari keluarga pelapor karena kasus itu tidak tuntas. Selain itu, ternyata pihak Aditya Hasibuan melaporkan balik Ken Admiral.
Setelah diambil alih Polda Sumut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara khusus pada 25 April 2023.
"Hasil daripada gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023 bahwa ditetapkan Saudara AH [Aditya Hasibuan] sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," tandas dia.
Ia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT