Anak-anak di Bantul Jadi Incaran Video Call Pedofil: Pelaku Bernama Bendol

11 Juli 2022 17:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pedofil anak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedofil anak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda DIY berhasil menyelamatkan anak-anak dari kejahatan pedofil. Kasus ini terungkap berkat kejelian polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di salah satu desa di Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, menjelaskan bahwa ungkap kasus oleh Subdit Cyber Ditreskrimum Polda DIY berkaitan dengan kejahatan anak berupa eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan melanggar kesusilaan dengan korban anak berawal dari kejelian seorang Bhabinkamtibmas pada akhir Juni lalu.
"Bhabinkamtibmas (sebuah desa) di Sedayu menerima laporan dari guru sekolah dan orang tua siswa, jadi ada 3 orang anak dihubungi oleh orang yang tidak dikenal dalam keadaan kaget dan menangis," kata Gomgom di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022).
Ketiga anak perempuan berusia 10 tahun ini dihubungi oleh orang tak dikenal dan diajak untuk melihat alat kelamin pelaku melalui video call.
"Jadi HP langsung dimatikan pembicaraannya oleh korban. Kemudian mengadu kepada orang tua. Kami langsung 22 Juni melakukan profiling pada semua data yang ada posisi pelaku kami bisa ketahui dengan inisial FAS alias Bendol umur 27 tahun kami tangkap di Klaten, Jawa Tengah," katanya.
ADVERTISEMENT
Dari pengembangan yang dilakukan polisi, ada 4 orang anak yang jadi korban pelaku dengan modus serupa. Pelaku ternyata bergabung ke sejumlah grup WhatsApp. Grup itu didapatkan pelaku setelah dia bergabung dengan grup Facebook.
"Dari sana (grup FB) sudah ada nomor-nomor yang memang sudah dipersiapkan dan itu adalah targetnya adalah korban anak. Dalam UU perlindungan anak jelas, usia 18 tahun ke bawah dikatakan sebagai usia anak," katanya.
Setelah mendapatkan target korban, pelaku ini berpura-pura sebagai teman sebaya atau kakak kelas. Gomgom mengatakan bahwa modus yang dilakukan pelaku ini istilahnya kejahatan grooming yaitu pelaku membuat target merasa nyaman terlebih dahulu.
"Karena tinggal mudah mengubah identitas memasang foto wajah siapa dan sebagainya mengaku siapa. Anak-anak umur 10 tahun dia belum bisa mendapatkan pengetahuan yang cukup dan tidak didampingi orang tua ini bisa menjadi calon-calon korban dari kejahatan ini," katanya.
ADVERTISEMENT
Terkait 4 korban ini, Gomgom memastikan akan ada pendampingan psikologis. Pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Setidaknya kita menjamin bahwa secara psikologi kondisi keguncangan kejiwaannya tidak terpengaruh pada proses pertumbuhan mental. Ini upaya kepolisian melindungi anak-anak sebagai aset bangsa," katanya.
Sementara itu dari pemeriksaan psikologi kepada pelaku, FAS ini dalam keterangannya menyatakan secara sadar dan mengerti bahwa yang dilakukannya adalah kejahatan.
"Dia (pelaku) mengerti itu perbuatan yang dilakukannya itu sebenarnya karena hasrat seksual. Jadi mengalami satu kepuasan tertentu ketika melakukan perbuatan tersebut. Kenapa dia memilih anak-anak, ini pertanyaan kita lagi, karena dia merasa yakin dengan anak-anak tujuannya bisa tercapai. Ini yang harus betul-betul kita lihat," katanya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian Bhabinkamtibmas menerima informasi dari warga. Hal ini pun diapresiasi oleh pimpinan Polda DIY.
ADVERTISEMENT
"Tentu kami berharap Bhabinkamtibmas yang lain lebih dekat dengan masyarakat pada semua lini. Sehingga informasi sekecil apa pun itu bisa masuk bisa disampaikan kepada Bhabinkamtibmas tentu dalam rangka pemeliharaan kamtibmas. Tentu ini akan menjadi roll model bagi Bhabinkamtibmas yang lain bagaimana yang bersangkutan bisa mendapatkan kepercayaan dari orang tua yang anaknya mengalami kejadian seperti ini," kata Yuliyanto.
Dari kasus ini, turut diamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa ponsel yang digunakan pelaku.
Sejumlah pasal pun akan menjerat pelaku seperti UU ITE yaitu sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Dari pasal tersebut ancaman pidana mencapai penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pelaku juga terancam melanggar pornografi yaitu setiap orang dilarang menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat masturbasi atau onani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam pasal ini ancamannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.