Anak Bos Rental di Sidang TNI AL: Sangat Keji, Menembak Sambil Merokok

18 Februari 2025 15:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil oleh oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil oleh oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Anak dari bos rental Ilyas Abdul Rahman, Agam Muhamad Nasrudin, menjadi saksi kasus penembakan yang dilakukan tiga anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksian di persidangan, Agam mengungkapkan aksi keji Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo saat menembak ayahnya di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Kata Agam, Bambang menembakkan senjata api kemudian mengarahkannya ke arah kerumunan hingga mengenai ayahnya. Bambang menembakkan senjata api itu dengan santai sambil merokok. Bambang juga terlihat berjalan mondar-mandir seakan tak hanya ingin menghabisi nyawa ayahnya saja.
"Terdakwa juga kan bukan hanya mengincar satu orang ya, tapi sudah berniat menghabisi semuanya ya, karena terdakwa ini menembak dengan berjalan mencari, bukan diam. Terdakwa satu ini menembak, merokok dan mencari. Bukan dari depan dar dar dia keliling dari kami semua pak, kalau kami tidak kabur ya kami mungkin sudah tidak ada di sini," kata Agam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (18/2).
ADVERTISEMENT
"Luar biasa sangat keji sekali, Pak," sambung Agam ke Majelis Hakim.

Harap Terdakwa Dapat Hukuman Setimpal

Agam Muhammad Nasrudin (kiri) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) menangis saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Agam berharap para terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Dia mengaku masih belum ikhlas atas perbuatan para terdakwa kepada ayahnya. Dia berharap tak ada hal apa pun yang dapat meringankan hukuman terhadap tiga terdakwa.
"Menyakiti hati kami sekeluarga karena beliau almarhum adalah yang terdepan dalam mencari nafkah, membimbing kami dalam agama kami, beliau selalu luar biasa untuk keluarga," ujar Agam.
"Jadi mendapat hukuman yang setimpal?" tanya Anggota Majelis Hakim.
"Setimpal dan seberat-beratnya, jangan meringankan apa yang terdakwa ini lakukan," kata Agam.

Didakwa Melakukan Pembunuhan dan Penadahan

Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil oleh oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Ketiga anggota TNI AL itu didakwa melakukan pembunuhan berencana hingga penadahan dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman (48 tahun) di rest area Tol Jakarta-Merak.
ADVERTISEMENT
"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana," kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2).
Adapun Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Sertu Rafsin hanya didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.
Dalam kasus ini, selain 3 terdakwa oknum TNI AL, polisi juga telah menjerat dua pelaku sipil. Mereka ialah, Ajat Supriatna (32 tahun) dan seorang berinisial I.