Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Anak Bos Rental Masih Sakit Hati Ayahnya Dibunuh TNI: Kami Belum Bisa Maafkan
25 Maret 2025 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anak bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman mengaku belum bisa memaafkan anggota TNI yang menembak ayahnya hingga tewas. Meski, kedua anggota TNI itu divonis penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
“Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa, sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan. Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami,” ujar anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin, usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur pada Selasa (25/3).
Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa meminta maaf kepada dua anak Ilyas yang dihadirkan sebagai saksi. Namun, maaf itu tidak diterima kedua anak Ilyas dengan alasan khawatir akan membuat ringan vonis yang bakal dijatuhkan Hakim.
Namun, kini vonis hakim kepada para terdakwa sudah termasuk maksimal.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua Anggota TNI AL, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Keduanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas, juga melakukan penadahan mobilnya.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan para terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama sama dan penadahan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman membacakan amar putusan.
Berikut daftar vonis yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa:
Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo
Sertu Akbar Adli
Bambang dan Akbar dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 480 ayat 1 KUHP mengenai penadahan barang yang berasal dari tindak pidana.
Sementara terhadap Sertu Rafsin Hermawan, divonis dengan hukuman 4 penjara dan dipecat dari dinas militer. Hakim menilai ia hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan dalam perkara yang sama sebagaimana Pasal 480 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT