news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Anak Bos Rental Puas Anggota TNI Penembak Ayahnya Dituntut Penjara Seumur Hidup

10 Maret 2025 17:56 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua anak korban penembakan bos rental, Rizky Agam Syahputra (kanan) dan Agam Muhammad Nasrudin (kiri), usai mendengar tuntutan terdakwa pembunuhan ayahnya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua anak korban penembakan bos rental, Rizky Agam Syahputra (kanan) dan Agam Muhammad Nasrudin (kiri), usai mendengar tuntutan terdakwa pembunuhan ayahnya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Anak bos rental Ilyas Abdul Rahman, Rizky Agam Syahputra, mengaku puas dengan tuntutan penjara seumur hidup terhadap anggota TNI pelaku penembakan ayahnya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Agam usai mendengar secara langsung pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3).
"Untuk saat ini sih kami merasa cukup puas untuk tuntutan seumur hidup," kata Agam kepada wartawan.
Ada dua terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan.
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Adapula satu terdakwa lainnya, Sertu Rafsin Hermawan yang dituntut penjara selama 4 tahun karena hanya terbukti melakukan penadahan.
Selain itu, para terdakwa juga dituntut untuk membayar uang restitusi total sebesar Rp 796 juta kepada korban penembakan.
Menurut Agam, masalah restitusi ini berdasarkan perhitungan dari LPSK. Namun, dia menilai, nominal tersebut telah sesuai.
ADVERTISEMENT
"Untuk restitusi itu kan yang kami ketahui kan kerugian setelah kejadian. Kami kan ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk sementara ini sesuai," ungkapnya.