Anak Bos Rental soal Tangis Anggota TNI: Upaya Ringankan Hukuman, Takut Dipecat

17 Maret 2025 15:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agam Muhammad Nasrudin (kedua kanan) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Agam Muhammad Nasrudin (kedua kanan) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tiga Anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan yang menembak hingga tewas bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, menangis terisak ketika membacakan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
ADVERTISEMENT
Anak kedua korban, Rizky Agam Syahputra, menilai permintaan maaf dan tangis para Terdakwa hanyalah upaya untuk dapat meringankan hukuman yang akan diputus oleh Majelis Hakim.
"Permohonan maaf yang selalu diucapkan oleh Terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk upaya untuk meringankan hukum terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI," kata dia usai sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3).
Rizky pun menilai pleidoi yang disusun oleh para Terdakwa begitu menyudutkan pihak korban. Maka dari itu, dia menegaskan bakal tetap berpegang teguh pada tuntutan Oditur Militer. Para Terdakwa diharapkan dapat diberi hukuman yang setimpal.
"Kita tetap sesuai dengan tuntutan dari Oditur Militer," ucap dia.
Dalam perkara ini, Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
Sementara, Rafsin dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Oditur menilai Rafsin hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 796 juta. Selain itu, ketiganya juga dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL.
Adapun dalam nota pembelaannya, Bambang, Akbar, dan Rafsin meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari semua tuntutan dan tahanan.
Selain itu, mereka juga meminta agar dipulihkan kedudukan dan martabatnya sebagai Anggota TNI AL. Namun begitu, jika Majelis Hakim tak dapat memenuhi permintaan mereka, maka mereka meminta agar mendapat putusan yang adil.