Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Anak Bos Toko Roti Lempar Patung-Kursi Besi ke Pegawai, Korban Luka di Pelipis
16 Desember 2024 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Jakarta Timur memamerkan barang bukti penganiayaan yang dilakukan anak pemilik toko roti, George Sugama Halim (GSH) terhadap pegawainya berinisial DAD (19). Tampak barang bukti yang dihadirkan berupa patung hiasan, mesin EDC, kursi besi, hingga loyang kue.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan barang bukti tersebut adalah yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Pelaku melempar barang-barang itu tanpa belas kasih.
“Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri,” kata Nicolas di Polres Jakarta Timur, Senin (16/12).
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di sekitar pelipisnya. Lukanya diakibatkan loyang yang mengenai kepalanya.
“Nah pada saat loyang mengenai korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” jelas Nicolas.
Penyidik pun sudah melakukan Visum et Repertum (VER) kepada korban dan George kini menjadi tersangka. Ia akan ditahan oleh Polres Jakarta Timur.
“Dan penyidik sudah melakukan VER dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang,” tutur Nicolas.
ADVERTISEMENT
“Serta perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” pungkasnya.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada 17 Oktober lalu. George ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12) dini hari.
Atas apa yang dilakukan George, ia dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 dan atau ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.