Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anak Buah Plate Cabut BAP soal Setoran Uang, Kejagung Usut Dugaan Ada Arahan
20 September 2023 12:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung ) bakal mendalami dugaan adanya arahan kepada Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Walbertus mencabut BAP terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, khususnya mengenai setoran uang ke eks Menkominfo Johnny G. Plate.
ADVERTISEMENT
Pencabutan itu dilakukan Walbertus saat bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Johnny Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9).
"Masih didalami (dugaan tersebut), nanti kita rilis hasilnya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (20/9).
Sumedana menegaskan, keterangan Walbertus sangat penting untuk mengungkap kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo tersebut. Sama seperti saksi lain.
"Kalau enggak penting untuk apa dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Karena dari keterangan saksi lah kita bisa merumuskan konstruksi hukum dalam surat dakwaan," tegas Sumedana.
Walbertus sebelumnya mencabut keterangan yang disampaikan kepada penyidik di pengadilan. Keterangan itu terkait aliran uang ke Johnny Plate.
Dalam sidang pada Selasa kemarin, terungkap adanya setoran uang Rp 500 juta dari Anang Latif selaku Dirut Bakti Kominfo untuk Johnny Plate. Uang diterima melalui perantaraan sekretaris Plate, Happy Endah Palupy.
ADVERTISEMENT
Happy mengaku bahwa ada 20 kali penerimaan uang Rp 500 juta itu. Dari setiap transaksi Rp 500 juta, uang dipotong Rp 150 juta untuk Happy dan rekannya, Dedi Permadi.
Sisanya, diberikan Happy kepada Walbertus atas arahan Johnny Plate. Hal itu diakui pula oleh Walbertus dalam BAP.
Namun, saat sidang, Walbertus tiba-tiba menyatakan keterangan itu dicabut. Walbertus mengaku tidak pernah menerima uang dari Happy.
Bantahan itu membuat hakim geram dan geleng-geleng kepala. Bahkan, hakim sempat mengingatkan soal keterangan palsu kepada Walbertus.
Setelah sidang, Walbertus langsung ditangkap jaksa dan dibawa ke Kejagung untuk diperiksa. Dia diamankan atas dugaan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.
ADVERTISEMENT
Statusnya belum ditentukan Kejagung. Saat ini dirinya masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar JAMPidsus.
"Tim Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Sumedana.