Anak Bukan Milik Ortu: Ayah di Lampung Perkosa Anak, Kuasa Ayah Dicabut 20 Tahun

"Anak bukan 'milik' orang tua." Pernyataan itu menjadi sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala dalam menjatuhkan pidana kepada ayah di Lampung yang memperkosa anak kandungnya sendiri.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Y (34 tahun). Dia tega lima kali memperkosa putri kandungnya sejak korban berusia 12 tahun.
Perbuatan itu dilakukan berulang kali dan disertai ancaman senjata tajam. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," bunyi amar putusan dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa (29/9).
Tak hanya pidana badan, hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah selama 20 tahun.
Hakim menegaskan bahwa pencabutan hak tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHP, tidak selalu mengikuti pidana pokok. Pidana tambahan baru dijatuhkan ketika pidana pokok dinilai belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
"Ada kalanya juga tujuan pemidanaan itu baru bisa dicapai jika selain pidana pokok juga hakim perlu menjatuhkan pidana tambahan," bunyi pertimbangan majelis dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung.
Menurut hakim, dasar hukumnya adalah Pasal 86 huruf e KUHP. Pasal itu memungkinkan pencabutan hak menjalankan kekuasaan ayah, perwalian, atau pengampuan atas anak sendiri apabila pelaku dipidana karena melakukan tindak pidana terhadap anak yang berada dalam kekuasaannya.
Selain itu, hakim pun menyandingkan dengan Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) UU Perkawinan yang membuka jalan pencabutan kekuasaan orang tua yang "sangat melalaikan kewajibannya" atau "berkelakuan buruk sekali".
Menurut hakim, penjatuhan pidana tambahan harus menimbang beberapa hal: berat ringannya perbuatan, dampaknya terhadap korban, relevansinya dengan perkara, dan urgensi pencabutan hak itu sendiri.
Hakim menyebut bahwa hak orang tua tidak lagi dipahami sebagai kekuasaan yang bersifat mutlak, melainkan sebagai bagian dari pemenuhan hak anak itu sendiri.
Dengan merujuk UU Perlindungan Anak dan prinsip "the best interest of the child" dalam konvensi internasional, hakim menyimpulkan bahwa negara berhak mencabut kekuasaan orang tua yang gagal menjalankan kewajibannya.
"Anak bukanlah 'milik' orang tua, melainkan individu dengan hak asasi, oleh karenanya kekuasaan orang tua terhadap anak harus dipahami sebagai mandat yang bisa dicabut jika dilanggar," kata hakim dalam pertimbangan putusannya.
Merujuk pada fakta persidangan, terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati istrinya dua kali selingkuh. Kini hubungan keduanya menuju perceraian.
Hakim khawatir kemarahan Terdakwa akan dilampiaskan kepada anak. Hakim menilai pencabutan hak itu pun sebagai upaya untuk melindungi keselamatan nyawa Anak korban di waktu mendatang.
Kondisi korban turut menjadi pertimbangan hakim. Hasil pemeriksaan psikologis dan laporan sosial menunjukkan korban mengalami trauma, kecemasan, dan emosi yang tidak stabil.
Bahkan saat bersaksi di persidangan, ia meminta agar terdakwa tidak berada di ruang sidang saat dirinya memberi keterangan. Dia pun menyatakan tidak ingin lagi bertemu, apalagi diasuh, oleh ayahnya.
Dengan putusan ini, maka Terdakwa kehilangan hak asuh, kewenangan hukum sebagai orang tua, dan kedudukannya sebagai kepala keluarga terhadap Anak Korban. Namun menegaskan bahwa yang dicabut adalah haknya, bukan kewajibannya.
Terdakwa tetap wajib menanggung biaya pemeliharaan anaknya. Masa pencabutan selama 20 tahun itu mulai berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
