Anak Bunuh Keluarga di Lebak Bulus Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan

3 Desember 2024 11:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah TKP dan Bekas Darah Ibu Pelaku. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rumah TKP dan Bekas Darah Ibu Pelaku. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anak berusia 14 tahun yang menusuk keluarganya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini ayah korban APW (40) dan neneknya yang berinisial RM (69) tewas, sedangkan ibunya terluka parah.
ADVERTISEMENT
"Kita tentukan bahwa dari saksi menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan dikutip Selasa (3/11).
Nurma menambahkan penetapan tersangka sudah didasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dan permintaan keterangan dari sejumlah saksi.
"Untuk kasus ini, kita menerapkan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, lanjut kita lapis dengan Undang-Undang KDRT Pasal 44 ayat 2 dan 3," kata Nurma.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ialah pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban mati, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kemudian Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT berisi tentang hukuman untuk kekerasan fisik yang terjadi dalam rumah tangga mengakibatkan luka berat dan mati. Hukuman pidana penjara paling tinggi 15 tahun.
ADVERTISEMENT
"Alat bukti itu jelas dari barang bukti kemudian dari saksi-saksi, kemudian keterangan dari yang melakukan," ucap dia.
Dalam kasus ini proses hukum terhadap tersangka akan mengikuti UU Perlindungan Anak. Tersangka juga tidak akan ditahan di kantor polisi.
"Dititip, kalau di bawah umur itu kita hanya dua ketentuan. Kembali ke orangtuanya atau dititipkan. Nah, oleh karena itu, kami menitipkan di lembaga penitipan anak sementara," ujarnya.
Kasus penusukan itu terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari. Remaja 14 tahun itu menusuk keluarganya saat mereka tertidur.
Ibu korban yang sempat ditusuk berhasil kabur. Ia kini masih dalam perawatan intensif di RS Fatmawati.