Anak di Bandung Cabuli Teman Sesama Jenis karena Terpengaruh Video Porno
·waktu baca 2 menit

Pencabulan sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Kota Bandung. Pencabulan dengan cara sodomi itu dilakukan oleh anak lelaki yang masih berusia 12 tahun terhadap dua korban lelaki yang masih berusia 10 dan 12 tahun.
"Sekitar bulan September 2022, korban mengalami pelecehan seksual, korban adalah laki-laki anak di bawah umur, nah, pelakunya adalah teman mainnya sehari-hari," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (18/10).
Aswin mengatakan, pelaku mengancam korbannya dengan pisau. Pelaku mencabuli korban sebanyak 3 kali.
Pelaku mengaku mencabuli korban karena terpengaruh tontonan video porno.
"Modusnya kenapa tersangka ini melakukan hal seperti ini, itu diawali dengan kebiasaan tersangka melihat video porno di handphone, jadi ini mengawali sehingga terjadilah peristiwa pelecehan seksual tersebut," ujar Aswin.
Aswin memastikan pihaknya sudah memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
Sementara, pelaku sudah diamankan di tempat khusus dan proses penanganan terhadap pelaku melibatkan instansi terkait dari unsur pemerintahan.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Namun begitu, dalam penerapannya, polisi dipastikan bakal berpedoman pada ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Jadi korban ada penanganan psikologisnya dan kita samarkan identitasnya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Aswin.
