Anak di Bawah 12 Tahun Harus Tunjukkan Hasil Antigen Negatif Jika Ingin ke Hotel

21 September 2021 7:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kamar hotel Foto: Dok. Pegipegi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kamar hotel Foto: Dok. Pegipegi
ADVERTISEMENT
Pemerintah memperpanjang PPKM Level di Jawa-Bali yang berlaku mulai 21 September-4 Oktober 2021. Dalam perpanjangan ini, ada berbagai penyesuaian salah satunya anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk ke mal.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri Nomor 43, anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk ke mal dan hotel. Namun, khusus masuk ke hotel, ada syarat anak harus menunjukkan hasil negatif tes antigen.
"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)," tulis peraturan Inmendagri No 43 dikutip Selasa (21/9).
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang untuk masuk ke bioskop. Hal ini juga diatur dalam Inmendagri No 43.
ADVERTISEMENT
"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk (bioskop)," tulis peraturan Inmendagri.
Pengunjung duduk di kursi penonton bioskop CGV, Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah akan menguji coba anak di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk mal di lima kota besar.
Meski demikian, Luhut mengingatkan orang tua untuk memberi pendampingan ekstra saat membawa anak-anak ke mal.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya,” kata Luhut.
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat di Shelter Rusun Bener, Kota Yogyakarta, Jumat (6/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara untuk aturan menonton di bioskop, Luhut mengatakan, diperlonggar hingga kapasitas maksimal 50 persen. Masyarakat yang ingin ke bioskop juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
ADVERTISEMENT
“Pembukaan bioskop kapasitas maksimal 50 persen, dengan aplikasi PeduliLindungi, kategori kuning-hijau boleh masuk, tadinya hijau saja sekarang kuning,” jelas Luhut.
Kemudian, restoran yang memiliki fasilitas tempat makan di luar ruangan juga diperkenankan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Perkantoran sektor esensial juga sudah bisa work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen.