Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
JK (32) diamankan Polresta Surakarta karena mengancam dan menganiaya ibu kandungnya, S (56) di Mutihan, Keluarahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Minggu (21/7/2024).
ADVERTISEMENT
Saat itu Tim Sparta Polresta Surakarta sedang melakukan patroli. Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kasus anak menganiaya ibunya.
"Warga setempat berusaha melerai namun kewalahan sehingga menginformasikan kepada Tim Sparta perihal kejadian tersebut," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam keterangannya, Senin ((22/7/2024).
Tim langsung menuju lokasi. Setelah sampai, warga sudah berkerumun.
"Terjadi cek cok antara keluarga yang disertai pengancaman," ucap Arfian.
Menurut keterangan saksi RR (35) warga di sekitar lokasi, pelaku mencekik leher dan memukul pada pelipis kanan korban serta mengancam akan melukai menggunakan celurit.
Selain itu saksi juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut didasari dengan permasalahan internal keluarga.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada pelipis sebelah kanan akibat pukulan oleh pelaku," ucapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni tiga buah celurit dan 1 buah besi panjang. Pelaku juga sudah diamankan ke Polresta Surakarta.
ADVERTISEMENT
"Untuk menghindari amukan massa, diserahkan ke piket Sat Reskrim untuk dilakukan mediasi antara pelaku dan korban karena permasalahan keluarga," katanya.