Anak Disebut Mirip Pudel Jadi Alasan Ivan Sugiamto Paksa Siswa Sujud-Gonggong

15 November 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ivan Sugiamto, pria di Surabaya yang menyuruh siswa minta maaf sambil sujud dan gonggong. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ivan Sugiamto, pria di Surabaya yang menyuruh siswa minta maaf sambil sujud dan gonggong. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ivan Sugiamto, pria di Surabaya yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya berinisial EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/11) sore.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan dari hasil pemeriksaan, motif Ivan menyuruh EN untuk meminta maaf kepada dirinya dengan cara bersujud sambil menggonggong karena merasa anaknya telah di-bully.
"Motifnya rekan-rekan sudah memahami dan saya yakin sudah tahu bahwa yang bersangkutan tidak terima anaknya di-bully," kata Dirmanto dikutip Jumat (15/11).
Ivan Sugiamto. Dok: Ist
Informasi yang dihimpun, anak Ivan, remaja laki-laki berinisial EL baru kenal dengan EN. Keduanya beda sekolah.
EN menyebut EL lucu mirip anjing pudel. Ucapan itu membuat EL tersinggung dan meminta EN untuk meminta maaf. EN bersedia meminta maaf secara langsung. Namun EL meminta EN membuat video permintaan maaf.
EL diduga mengadu kepada ayahnya, Ivan Sugiamto. Ivan tak terima kemudian langsung mencari EN di sekolahnya.
ADVERTISEMENT
Ivan terekam video mengamuk dan memaksa EN, siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, untuk bersujud dan menggonggong di hadapannya. Hal itu disaksikan oleh sejumlah orang yang berkerumun di depan sekolah, Senin (21/10) lalu.
Ivan Sugiamto saat dibawa dari Gedung Unit PPA ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Pihak guru SMAK Gloria 2 Surabaya dan sekuriti yang berada di lokasi berusaha menenangkan Ivan, namun pelaku masih mengamuk.
Kasus ini dilaporkan ke polisi. Ivan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Selain jadi tersangka, rekening Ivan juga diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya melakukan pemblokiran terhadap rekening salah satu usaha milik Ivan Sugiamto, yakni tempat hiburan malam Valhalla.
ADVERTISEMENT
"Iya semua (transaksi keuangan Ivan dan Valhalla dipantau). Sudah (diblokir)," kata Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).
Ivan menyebut, sejauh ini sudah ada belasan rekening yang diblokir. Sebab, diduga terkait dengan aktivitas ilegal.
"Belasan rekening, banyak pihak terkait. Berkembang terus. Terkait beberapa dugaan aktivitasnya illegal," ujar Ivan. Namun, ia belum menjelaskan aktivitas ilegal yang dimaksud.