Anak Eks Pegawai Dukcapil Penjual Blangko e-KTP Resmi Ditahan

11 Desember 2018 12:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menangkap DID alias NI (27) yang merupakan anak eks pegawai Dukcapil di Lampung terkait kasus penjualan blangko e-KTP secara online. Saat ini NI sudah resmi ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Kemarin tanggal 10 kita tangkap pelaku di NI (27) di Lampung, dia memang anak pegawai Dukcapil di Lampung dan mulai hari ini kita resmi tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Argo menambahkan, NI akan dijerat dengan Undang-undang ITE. Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal Administrasi Kependudukan.
"Awalnya yang bersangkutan itu ambil blangko e-KTP tanpa izin orang tua, kemudian dijual secara online. Dia sudah jual sebanyak 10 eksemplar di mana harga satu eksemplarnya Rp 50 ribu," ucap Argo.
Selain itu, Argo mengatakan NI ini mempunyai tiga akun online shop untuk menjual blangko e-KTP itu. Hingga saat ini penyidik masih terus memeriksa NI untuk mengetahui motifnya menjual blanko e-KTP itu.
ADVERTISEMENT
"Dia ngaku ada tiga akun jual beli. Saat ini masih terus kita dalami karena tidak cuman satu akun yang menjual blangko itu," ujar Argo.
Blangko e-KTP (Foto: Ardiansyah/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Blangko e-KTP (Foto: Ardiansyah/ANTARA)