Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anak Kawin Campur Harus Bayar Rp 50 Juta untuk Jadi WNI
31 Agustus 2017 17:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 41 Undang-undang Undang-undang (UU) 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang diajukan Ira Hartini Natapraja Hamel, ibu dari Gloria Natapraja Hamel. Putusan ini membuat Gloria harus mengajukan proses naturalisasi ke Kementerian Hukum dan HAM jika tetap ingin menjadi WNI.
ADVERTISEMENT
Saat ini Gloria sedang mempertimbangkan kemungkinan pengajuan naturalisasi. Namun, proses itu menurutnya tidak bisa dilakukan oleh semua anak hasil pernikahan orang tua beda negara.
"Aku mungkin bisa naturalisasi, tapi buat mereka bagaimana?," kata Gloria kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (31/8).
Untuk melalui proses naturalisasi bagi anak hasil perkawinan orang tua yang berbeda, ternyata tidak mudah. Mereka harus membayar uang senilai Rp 50 juta untuk mengajukan permohonan naturalisasi. Jumlah biaya pengajuan naturalisasi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Proses naturalisasi itu harus dilewati hanya untuk anak kawin campur yang melewati batas waktu di Pasal 41 UU Kewarganegaraan. Sedangkan untuk anak hasil kawin campur yang sudah mendaftarkan diri diwajibkan membayar senilai Rp 1 juta untuk mengajukan diri sebagai WNI.
ADVERTISEMENT
Jumlah biaya untuk naturalisasi menjadi masalah karena setelah uang dibayarkan, petugas Kemenkum HAM baru memproses. Selain itu, permohonan belum tentu diterima dan uang yang telah disetorkan tidak dikembalikan.