Anak Kecil yang Dicekoki Miras di Luwu Timur Harus Diberi Pendampingan

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bocah yang dicekoki minuman keras menjalani pemeriksaan di RSUD Luwu Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bocah yang dicekoki minuman keras menjalani pemeriksaan di RSUD Luwu Timur. Foto: Dok. Istimewa

Anak kecil usia 3 tahun yang dicekoki miras oleh 2 pemuda di Luwu Timur, Sulsel harus mendapatkan pendampingan. Negara harus turun tangan membantu pemulihan mental psikologi anak ini.

Menurut Anggota DPD RI Fahira Idris dalam keterangannya, Senin (24/8) anak yang menjadi korban, selain harus segera mendapat pendampingan, perlindungan, dan pemulihan baik psikis serta fisik, kesehatan anak juga harus diperiksa untuk memastikan sejauh mana miras yang telah masuk ke tubuhnya mengganggu perkembangan organ tubuhnya.

“Negara bertanggung jawab untuk memulihkan kembali semua sisi kehidupan anak yang menjadi korban tersebut. Saya berdoa kondisinya baik-baik saja dan segera mendapat pendampingan dan pemeriksaan kesehatan. Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” kata Senator Jakarta ini.

Fahira sendiri mendapatkan laporan soal video yang memperlihatkan dua orang pemuda mencekoki minuman keras (miras) kepada seorang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Fahira menilai, bukan hanya merupakan tindakan biadab, apa yang dilakukan kedua pemuda ini adalah kejahatan serius karena secara jelas dan menyakinkan telah melanggar undang-undang perlindungan anak.

Bocah yang dicekoki minuman keras menjalani pemeriksaan di RSUD Luwu Timur. Foto: Dok. Istimewa

“Terus terang saya sakit hati melihat video tersebut. Begitu senangnya mereka melihat anak sekecil itu harus kehilangan kesadaran. Anak sekecil itu tidak boleh mengkonsumsi makanan dan minuman sembarangan karena bisa mengganggu perkembangan organ tubuhnya," jelas dia.

Ini malah sengaja diberi miras. Sedih saya membayangkan apa yang terjadi dengan tubuh anak tersebut. Di mana hati nurani pelaku. Saya benar-benar kehabisan kata-kata. Biadab itu pelaku. Tidak boleh ada hukuman ringan bagi orang-orang seperti ini. Pelaku harus dihukum berat. Ini kejahatan serius

Fahira Idris

Fahira mengungkapkan, Pasal 76J Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tegas menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya diancam pidana lima tahun. Oleh karena itu dirinya meminta pihak kepolisian menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak.

“Saya apresiasi gerak cepat Polres Luwu Timur yang sudah menangkap pelaku. Kasus ini sudah menjadi perhatian publik oleh karena itu harus dibawa ke meja hijau karena sangat jelas melanggar UU Perlindungan Anak. Saya juga berharap polisi melakukan pengembangan kasus untuk mendalami apakah ada anak lain yang juga mereka cekoki miras dan apakah perbuatan biadab pelaku ini sudah sering mereka lakukan. Kejadian ini juga harus menjadi evaluasi para pemangku kepentingan atas peredaran miras khususnya di Luwu Timur,” ujar Fahira.

Dua pemuda yang mencekoki bocah itu, Firman Effendi (20) dan Muh Rifky Hendra (19) telah diamankan di Mapolres Luwu Timur.

Mereka disangkakan pasal 77B junto pasal 76B dan pasal 89 ayat 2 junto pasal 76j ayat 2, tentang Perlindungan Anak serta pasal 45 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.