Anak Ketua Yayasan Daycare Little Aresha 2 Kali Mangkir Diperiksa: di Australia

Polresta Yogyakarta mengagendakan pemeriksaan dua anak Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak.
Kedua anak Diyah tersebut yakni FK yang tercantum sebagai bendahara yayasan dan WNL yang menjabat sebagai sekretaris yayasan berdasarkan struktur organisasi Yayasan Little Aresha.
Namun, hingga kini WNL belum memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan dari Polresta Yogyakarta karena masih berada di Australia bersama istrinya.
"Iya, sampai saat ini juga WNL masih di luar negeri. Sudah ada pemanggilan dari kami, hanya belum dipenuhi oleh WNL," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, Kamis (30/7).
Apri mengatakan pemeriksaan terhadap WNL diperlukan karena namanya tercantum dalam struktur organisasi yayasan.
Menurutnya, WNL telah berada di Australia sejak sebelum kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha terungkap.
"Ke luar negerinya sudah lama, karena istrinya kuliah di luar negeri dan sekarang istrinya lagi hamil, jadi tidak bisa meninggalkan istri. Tidak bisa memenuhi panggilan karena itu," ujarnya.
Terkait langkah selanjutnya, Apri mengatakan penanganan terhadap WNL dilakukan oleh Unit 4 Satreskrim Polresta Yogyakarta.
"Itu Unit 4 yang menangani," katanya.
Sementara itu, FK telah memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan.
"Terkait dengan Daycare Little Aresha karena memang anak ini termuat atau tertulis di struktur organisasi Yayasan Little Aresha, kemudian kami juga menanyakan terkait dengan kekerasan yang ada di dalam Daycare Little Aresha," kata Apri.
Dalam pemeriksaan, FK mengaku tidak mengetahui kepengurusan yayasan maupun dugaan kekerasan yang terjadi di daycare tersebut.
"Tidak mengakui semuanya. Oleh orang tuanya hanya pinjam KTP saja untuk dicantumkan di struktur organisasi," ujarnya.
"Dalam pemeriksaan, FK mengaku tidak mengetahui adanya kekerasan," lanjut Apri.
32 Tersangka
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
Sebanyak 13 tersangka ditetapkan pada tahap pertama dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Sementara 19 tersangka lainnya ditetapkan pada tahap kedua dan masih dalam proses penyidikan.
Dari 19 tersangka tersebut, dua orang tidak ditahan karena sedang hamil dan memiliki bayi.
Selain WNL, penyidik juga masih menunggu kehadiran tersangka lain berinisial YS yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kemudian yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan kami yaitu YS," kata Apri.
YS merupakan perempuan berusia 30 tahun asal Mergangsan, Kota Yogyakarta, yang bekerja sebagai pengasuh dan diduga turut melakukan kekerasan di Daycare Little Aresha.
Polresta Yogyakarta telah melayangkan surat panggilan kedua kepada YS.
