Anak Mantan Bupati Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar

15 Maret 2024 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahya Wijaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahya Wijaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejati Jabar menetapkan Kepala BPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong di Majalengka.
ADVERTISEMENT
Irfan merupakan anak Karna Sobahi, Bupati Majalengka periode 2018-2023.
"Tersangka INA (Irfan Nur Alam) sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan pegawai negeri sipil yang (sebelumnya) menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak tahun 2019 hingga 2021," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahya Wijaya, melalui keterangan yang diterima pada Jumat (15/3).
Cahya menjelaskan kasus tersebut terjadi pada tahun 2020. Saat itu, berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tahun 2020, Pemkab Majalengka melaksanakan lelang untuk menentukan mitra pemanfaatan tanah milik daerah dengan metode Bangun Guna Serah di Jalan Raya Cigasong Jatiwangi.
Irfan yang ketika itu masih menjabat selaku Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kabag Ekonomi ditunjuk menjadi Ketua Bangun Guna Serah. Singkat cerita, dalam proses lelang, Irfan menerima sejumlah uang dari perusahaan berinisial PT PGA agar dapat memenangkan lelang.
ADVERTISEMENT
“Bahwa H. Endang [PT PGA] telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada Saudari AN dan DRN dan PT PGA juga mengeluarkan atau mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum ada pernyataan dari Irfan mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.