Anak Motor yang Pakai Sirine Terciduk Polisi

15 Oktober 2017 7:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Polisi. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polisi. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian terus gencar melakukan razia kendaraan yang masih menggunakan sirine, rotator atau strobo. Razia itu kerap diposting di akun instagram @tmcpoldametro, untuk mengingatkan para pengendara yang belum jera.
ADVERTISEMENT
Salah satunya yang diunggah TMC Polda Metro pagi ini, Minggu (15/10) di kawasan Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara. Pengendara motor bernomor polisi B 3248 KBA, tertangkap menggunakan sirine di bagian depan motornya.
"Lakukan penindakan terhadap pengendara yang masih nekat memasang Lampu strobo & sirene bukan peruntukannya di Jl. Raya Cakung Cilincing," tulis @tmcpoldametro.
Razia gabungan ini dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya selama sebulan penuh, dari tanggal 11 Oktober hingga 11 November. Operasi rotator ini, bersifat gabungan yang melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya, POM TNI, dan Dishub DKI Jakarta.
Penggunaan sirine dan lampu strobo atau rotator sebenarnya sudah diatur pemerintah dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Dalam regulasi itu, rotator atau lampu strobo digunakan untuk lampu isyarat.
ADVERTISEMENT
Regulasi tersebut juga mengatur hukuman bagi kendaraan yang melanggar pembatasan penggunaan lampu strobo. Dalam Pasal 287 UU nomor 22 tahun 2009, ada ancaman penjara selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sedangkan menurut pernyataan Kepolisian, pemakaian rotator dan sejenisnya diduga untuk sekadar 'bergaya' di jalanan umum, atau untuk menghindari kondisi jalanan yang macet.