Anak Pembunuh Ayah & Nenek di Lebak Bulus Sudah 4 Kali Dibawa ke Psikiater

9 Desember 2024 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang anak 14 tahun terhadap ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Pelaku — pelajar kelas 1 SMA— yang kini berada di rumah aman balai pemasyarakatan, mengaku sudah empat kali dibawa ke psikiater oleh ibunya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, informasi ini diperoleh langsung dari pelaku.
"Ya, anak sendiri yang bercerita, menyampaikan bahwa 4 kali sempat dibawa mama ke psikiater, dalam rangka apa. Yang bersangkutan nggak tahu, mama yang tahu," kata Ade kepada wartawan, Senin (9/12).
Suasana kompleks lokasi pembunuhan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Polisi menjelaskan, empat kali kunjungan ke psikiater itu dilakukan pada 2024. Hanya saja tanggal pastinya belum diketahui.
Sementara kondisi pelaku sebelum membunuh ayah dan neneknya, polisi mengatakan dalam baik. Anak tersebut tidak merasakan tekanan atau kesulitan.
"Yang bersangkutan tidak menceritakan bahwa dia dalam tekanan, atau dalam kesulitan, bahkan yang bersangkutan menyampaikan ayah ibunya sangat sayang sama dia," kata Ade.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengunjungi lokasi TKP pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Pelaku menusuk ayah, nenek, dan ibunya di rumahnya pada Sabtu (30/11) dini hari. Ayah dan nenek pelaku tewas sementara ibunya selamat dengan luka berat.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP subsider 315 ayat 3 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT yang penerapannya akan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.