Anak Pendiri Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Warga Kaget

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Dar Et Tauhid di Bekasi Selatan, berinisial MHH, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati.
Seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku tak menyangka MHH melakukan hal tersebut. Selama ini, ia mengenal MHH sebagai anak kiai yang tinggal di lingkungan Ponpes.
“Kaget sih. Ternyata bukan kiai-nya, ternyata anaknya,” kata seorang warga saat ditemui kumparan di lokasi, Sabtu (10/10).
Warga itu mengatakan, MHH merupakan anak kiai berinisial A, pendiri Ponpes Dar Et Tauhid. Rumah keluarga mereka juga berada di sekitar area pesantren.
Warga tersebut mengenal MHH sebagai seseorang yang biasa mengajar dan memimpin pengajian. Menurut dia, MHH sudah menjadi pimpinan Ponpes sekitar empat tahun. Bahkan sebelum menjabat, MHH juga sudah menjadi guru di Ponpes tersebut.
“Sepengetahuan saya ada kali udah 4 tahunan yang ini, 4 tahunan. Mengajar kan masih guru berarti kan. Tapi kan sekarang itu dia menjabatnya kayak kepala sekolah. Sebelum itu dia udah ini, udah mengajar,” terangnya.
MHH juga disebut sudah berkeluarga. Warga itu mengatakan, pimpinan Ponpes tersebut telah memiliki istri, tetapi belum mempunyai anak.
“Dia punya istri,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyebut MHH merupakan orang terdidik dan pernah kuliah di luar negeri. Ia mengaku kerap mendengarkan MHH mengisi pengajian dan tidak pernah menduga dirinya akan terseret kasus dugaan pelecehan seksual.
“Dia kan lulusan luar negeri, maksudnya lulusan Arab ya, dia kuliah di sana, benar-benar agamanya tuh kita, ngajinya, kita enak banget kalau kita dengerin dia gitu. Enggak ada kepikiran sama sekali begini ya,” kata dia.
“Pokoknya di luar negeri dia, entah di Arab entah di Turki gitu dia, pokoknya kuliahnya di sana. Kalau ngaji tuh enak banget sampai adem. Kita tuh ngerasain udah benar-benar benar-benar kayak seperti kiai gitu kan. Benar-benar enggak nyangka banget,” lanjutnya.
Hingga Oktober 2026, polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 korban dalam kasus tersebut.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyampaikan penyidik saat ini tengah mendalami keterangan tersangka dan mencocokkannya dengan temuan alat bukti serta keterangan para saksi.
"Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami terus mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," ujar Rosdiana.
