Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anak Polisi Pembunuh Mantan di Kasus 'Kloset Berdarah' Divonis 15 Tahun Penjara
9 Oktober 2023 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Riko Arizka (21 tahun) yang jadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Elisa Siti Mulyani (23), divonis 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasus di Kabupaten Pandeglang, Banten, ini dikenal dengan sebutan kasus "kloset berdarah" lantaran Riko membunuh dengan cara menghantamkan kloset jongkok bekas.
Vonis terhadap Riko yang merupakan anak polisi itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (9/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riko Arizki alias Riko bin Alfared dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Hendi Eka Chandra.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 17 tahun penjara.
Dakwaan primer, yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dinyatakan tidak terbukti. Yang terbukti adalah dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Majelis hakim pun menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa Riko:
ADVERTISEMENT
"Keadaan yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa meresahkan, bahwa cara yang dilakukan terdakwa melakukan pembunuhan dengan sadis," ujar Hendi.
"Keadaan yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana melakukan suatu kejahatan, bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, dan meminta kepada pihak keluarga untuk diserahkan ke aparat kepolisian, bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya," kata Hendi.
Mendengar putusan tersebut, baik pihak JPU maupun pihak terdakwa mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menerima vonis tersebut dan harus dijawab selambat-lambatnya 10 hari usai vonis dijatuhkan.