Anak Riza Chalid Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Bakal Banding

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Anak pengusaha minyak Riza Chalid, M Kerry Adrianto Riza, tak terima divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kerry menyatakan akan mengajukan banding.

"Ya masih ada upaya hukum ya. Insyaallah mau ajuin banding," kata Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2).

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah) mengenakan rompi tahanan saat skors sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Kerry mengatakan, putusan hakim mirip dengan apa yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Dia menilai, tak ada fakta persidangan yang menjadi pertimbangan di dalamnya.

"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," ucap Kerry.

"Ya insyaallah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," lanjut dia.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (kanan) didampingi istrinya menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Adapun Kerry divonis bersalah melakukan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Selain dipidana penjara 15 tahun, Kerry juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Tak hanya itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 (Rp 2,9 triliun). Bila uang pengganti itu tak dibayar dalam waktu sebulan setelah perkara inkrah, harta bendanya bisa disita dan dilelang jaksa. Jika hartanya tidak mencukupi, maka Kerry bisa dijatuhi penjara 5 tahun.

Dalam kasusnya, Kerry didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.

Ia didakwa terlibat melakukan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) ke perusahaan pelat merah.

Kerry merupakan Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut.